Ini Surat Edaran Menaker RI Pemberian THR Terkait Pandemi Dimasa Covid-19

JAKARTA: Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan RI mengeluarkan edaran menyangkut pelaksanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan tahun 2020 di masa pandemi covid-19.
Berikut ini, surat Edaran Menaker RI yang bernomor M/6/B1.00.01/V/2020, tanggal 6 Mei 2020 untuk diketahui, baik para pekerja/buruh maupun perusahaan menyangkut pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya keagaaman tahun 2020 di masa pandemi covid-19.
1. Memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
A. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap;
B. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati;
C. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan THR keagamaan .

3 Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020.

Sementara itu, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, diharapkan pertama; membentuk pos komando(posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan proses protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. *