Kades Dukong Klarifikasi Soal Lahan yang Menjadi Polemik Di Dusun Dukong

TANJUNGPANDAN – Kepala Desa (Kades) Dukong Zainal membantah dan sekaligus mengklarifikasi terkait adanya tudingan yang menyebut kalau dirinya menghalang-halangi proses pengukuran ulang lahan terkait polemik yang terjadi di desanya.

“Tidak benar itu, saya tidak pernah sama sekali menghalangi proses tersebut. Silahkan kalau mau dilakukan pengukuran tetapi dengan catatan harus ada izin dari pihak yang punya lahan tersebut,” katanya.

Dirinya, juga sangat menyesalkan adanya kabar yang menyudutkan dirinya kalau permasalahan tersebut diserahkan kepada pihak pengacara.

“Saya rasa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendampingan dan di dalam undang-undang tentang desa juga tidak ada larangan kalau kepala desa tidak boleh menggunakan pengacara,” katanya.

Sementara itu Lauren Karnobel Harianja Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Dukong Zainal dari kantor pengacara dan konsultan hukum Tax Lawyer & Law Firm mengatakan, setiap orang warga negara Indonesia punya hak untuk di dampingi oleh pengacara.

Lantas apa motif dari mereka yang merasa keberatan kalau pak Kades menggunakan pengacara bahkan dirinya siap berdialog terkait masalah tersebut tentunya dengan membawa bukti-bukti yang ada bukan hanya sekedar katanya.

“Kami tidak pernah menghalangi silahkan ukur ulang tapi bukan kades yang mengajukan, langsung kepada yang punya tempat,” jelasnya.

Dikatakannya, menurut aturan dan prosedur jika ingin melakukan pengukuran ulang maka harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan dan pemilik SKT lahan tersebut.

Dijelaskannya, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berada di Jalan Pilang RT 03 Dusun Dukong di atas lahan seluas 13,162 meter persegi sudah Sah secara hukum sebab lahan tersebut telah dijual oleh PT KIA kepada PT JWA sesuai bukti yang ada.

“Jadi saya tegaskan kalau kepala desa tidak pernah sama sekali menghalangi proses pengukuran tersebut sebab untuk pengukuran ulang bukan tanggung jawab Kades,” tandasnya.

Sementara itu Direktur PT. JWA Yusuf  di konfirmasi mengatakan, silahkan bagi warga yang ingin melakukan pengukuran namun dasar hukum untuk hal tersebut harus jelas.

“Kalau mau di ukur ulang yang penting ada dasarnya karena itu bukan tanah desa tapi tanah milik PT. JWA dan itu sudah sah sesuai mekanisme dan prosedur,” pungkasnya. *