Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH Jadi Narsum Kegiatan Bantuan Hukum di Kantor Badan Pertanahan Belitung

Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH Jadi Narsum Kegiatan Bantuan Hukum di Kantor Badan Pertanahan Belitung

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, MTR Anggoro SH menjadi Narasumber (Narsum) dalam kegiatan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Belitung, Selasa (18/10/2022).

Adapun acara tersebut membawakan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.

Acara itu dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy A Ptnh, serta diikuti oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) peserta, baik dari Pegawai BPN maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor pertanahan Kabupaten Belitung.

Dalam kegiatan ini Narasumber menjelaskan Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melakukan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau adanya korporasi.

“Dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang, karena jabatan atau kedudukannya bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro.

Gratifikasi atau Suap Salah Satu Modus Operandi dalam Tipikor
Kasi Intelijen Kejari Belitung menegaskan bahwa salah satu bentuk-bentuk atau modus operandi dalam Tindak Pidana Korupsi antara lain adalah pemberian suap atau gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dimana yang dimaksud dengan Suap adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap.

“Tujuan penyuapan itu untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap sedangkan, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1),ayat (2) Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

IMG_20221018_190926

Narsum juga mengatakan bahwa baik penyuap maupun yang disuap sama-sama dikenakan pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian hadiah ataupun uang yang diberikan berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan yang melekat dan dimiliki oleh penerima hadiah

Selain itu, Ia menjelaskan beberapa perbuatan korupsi pada pelayanan publik biasa terjadi yaitu dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam dalam pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001

“Ancaman hukuman melakukan gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” jelasnya.

Markup (Penggelembungan)
Markup adalah menaikan harga atau nilai proyek dari nilai yang seharusnya, biasanya perbuatan ini dimulai pada tahap perencanaan atau penganggaran dan pelaksanaannya, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling banyak 20 tahun dengan denda berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp1 milyar.

Pemalsuan Dokumen/Daftar Administrasi
Pemalsudan dokumen/daftar untuk administrasi pada proyek fiktif yang seolah-olah pekerjaan tersebut ada dan sudah selesai, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 9 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling singkat Rp50 juta dan paling lama Rp250 juta serta secara kasuistis dapat juga dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tersebut.

Pemaksaan dalam Jabatan
Pemaksaan dalam jabatan yaitu Menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 12 e Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling singkat Rp200 juta dan paling lama Rp1 Milyar.

Mekanisme Tahap Penyidikan Tipikor di Kejaksaan
Narsum juga menjelaskan bagaimana mekanisme pada tahap penyidikan penanganan perkara tidak pidana korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dari adanya laporan masyarakat, maka Kejaksaan akan melakukan telaahan.

Dari hasil telaahan maka ditunjuk jaksa melalui surat perintah penyelidikan, lalu jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan tersangka dan jika diperlukan, jaksa juga dapat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penahanan Tersangka.

Ketika dirasa cukup bukti dari hasil penyidikan, maka berkas akan diberikan kepada penuntut umum untuk di pelajari dan diteliti mengenai kelengkapan syarat materil dan formil.

Lanjutnya, ketika dirasa berkas telah lengkap maka dilakukan tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dan selanjutnya maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan dilaksanakan penuntutan di pengadilan.

Tingkatkan Kesadaran Hukum
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan serta memperkenalkan bagaimana tugas dan pokok Kejaksaan dalam memberantas dan menindak tidaknya para pelaku tindak pidana korupsi

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan berupa pengenalan serta pembinaan hukum.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro berharap terselenggaranya kegiatan dengan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dapat menekan angka pelanggaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan, pada khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung.*

  • person
  • visibility 48
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Priyagus Gelar  Apel Beri Arahan Breafing dan Doa Bersama

    Priyagus Gelar Apel Beri Arahan Breafing dan Doa Bersama

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle sma
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin, 25 Nopember 2019, digelar Apel, Breafing dan doa bersama yang bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Belitung. Acara Apel, Breafing dan doa bersama dipimpin Kepala Pelabuhan Priyagus A.Pi, MSi yang dihadiri seluruh pegawai PPN Tanjungpandan. Dalam arahannya, Priyagus A.Pi, MSi memberikan arahan perihal KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). “Jangan berikan […]

  • Darmansyah Husein Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Batu Itam, Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

    Darmansyah Husein Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Batu Itam, Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SIJUK – Komitmen memperkuat wawasan kebangsaan terus ditunjukkan Anggota MPR RI B-36 sekaligus Senator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. H. Darmansyah Husein. Pada Minggu, 14 Desember 2025, ia kembali turun langsung ke tengah masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Desa Batu Itam, bertempat di Galeri Seni Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten […]

  • Ketua Baznas Belitung Firmansyah Ungkap Rahasia Mengurangi Pajak PPh 21 Lewat Zakat

    Ketua Baznas Belitung Firmansyah Ungkap Rahasia Mengurangi Pajak PPh 21 Lewat Zakat

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle sma
    • visibility 39
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung, Firmansyah, mengungkapkan bahwa membayar zakat dapat menjadi kunci untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan atau PPh 21. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/11), Firmansyah menjelaskan bahwa Baznas, sebagai lembaga pemerintah non-struktural, memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola zakat di tingkat nasional, provinsi, dan […]

  • 858 Rumah Ikuti Lomba Rumah Bersih Sehat 2025 di Beltim

    858 Rumah Ikuti Lomba Rumah Bersih Sehat 2025 di Beltim

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MANGGAR – Sebanyak 858 rumah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berpartisipasi dalam Lomba Rumah Bersih Sehat 2025. Setelah tahap pendaftaran selesai, tim penilai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten mulai melakukan penilaian secara bertahap. Kecamatan Manggar menjadi peserta terbanyak dengan 203 rumah, disusul Kecamatan Gantung dengan 163 rumah. Sementara Kecamatan Dendang menjadi yang paling sedikit […]

  • Jalin Silaturahmi, Babinsa Desa Lenggang Serka Andri Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

    Jalin Silaturahmi, Babinsa Desa Lenggang Serka Andri Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Gantung, 27 Oktober 2025 — Dalam rangka mempererat hubungan dan menjalin komunikasi dengan masyarakat, Serka Andri, Babinsa Desa Lenggang dari Koramil 414-03/Gantung, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama tokoh masyarakat Desa Lenggang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (27/10/2025) pukul 09.30 WIB di warung kopi milik Bapak Midi yang berlokasi di Dusun Lenggang, Desa Lenggang, Kecamatan […]

  • Sekitar 80 Peserta Ikuti Penguatan Kapasitas Kelembagaan PKK Desa

    Sekitar 80 Peserta Ikuti Penguatan Kapasitas Kelembagaan PKK Desa

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2017
    • account_circle sma
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA:Sebanyak 80 Utusan peserta dari tim pengerak PKK se Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan PKK Desa se Belitung yang bertempat di Hotel Traveler Jakarta, pada tanggal 6 hingga 9 September 2017. Acara kegiatan ini diselenggarakan lembaga pendamping desa di Jakarta dengan kegiatan tersebut dibuka Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung H Nurman Sunanda. Hadir pada […]

expand_less