TANJUNGPANDAN: Kantor Desa Dukong menjadi saksi dari kegiatan penting baru-baru ini, di mana dilakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa dalam pengendalian inflasi daerah, sekaligus penerapan P30N.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Belitung, Kepala Desa Dukong Min Tet, serta Kepala Desa Juru Seberang Andriansyah.
Dalam wawancara dengan media ini, Kepala Desa Dukong Min Tet membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat penting bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka serta memperkuat pemberdayaan masyarakat desa. Melalui kegiatan ini, kami dapat memahami regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Adapun kaitan Penerapan P30N, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi pedoman utama dalam kegiatan ini.
Dengan adanya pemahaman yang baik tentang regulasi ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih efektif dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah yang diambil dalam kegiatan ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan dana desa yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Semoga upaya ini dapat menjadi langkah awal yang baik menuju pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Belitung. *