Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kejari Belitung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Fasilitas Publik di Kelurahan Paal Satu

Kejari Belitung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Fasilitas Publik di Kelurahan Paal Satu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Ketika mata kita terpesona oleh hijaunya lapangan bola, di balik keindahan itu tersimpan cerita kelam korupsi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membawa ke permukaan kebenaran dalam sebuah kasus yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.

Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung,,menyampaikan siaran pers, yang mengungkapkan berhasil menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.

Hal ini berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH MH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menjelaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga, kata Riki berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan 2 orang Tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

“Tersangka tersebut dengan Inisial MY selaku Lurah Paal Satu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 dan IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024,” ungkap Riki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu pada Tahun 2022 hingga 2023.

Untuk diketahui, Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku Lurah paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dimana, menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung bahwa tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.

Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.

“Pada hari yang sama, selain menetapkan tersangka tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” terangnya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu, Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

“Sampai saat ini Kejari Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan,” tandasnya. *

  • person
  • visibility 3
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANEN RAYA DI BELTIM: SIMBOL SINERGI UNTUK KETAHANAN PANGAN

    PANEN RAYA DI BELTIM: SIMBOL SINERGI UNTUK KETAHANAN PANGAN

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle sma
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENDANG-BELTIM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI Safta FS dan jajaran kepala daerah Belitung, menghadiri panen raya padi di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Jumat (25/7). Kegiatan yang digelar di lahan kelompok tani Sawah Setia Marga ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemprov, TNI, dan Pemkab dalam mewujudkan kemandirian […]

  • Dandim 0414 Belitung Resmikan Gedung Koramil 414-03/Gantung Usai Dilakukan Renovasi

    Dandim 0414 Belitung Resmikan Gedung Koramil 414-03/Gantung Usai Dilakukan Renovasi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 5
    • 0Komentar

    GANTUNG: Komandan Kodim 0414/Belitung Letkol Teguh Adie Setiawan S.Sos, melaksanakan peresmian penggunaan kembali gedung Makoramil 414-03/Gantung setelah selesai direnovasi, pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Makoramil 414-03/Gantung. Peresmian gedung ditandai dengan rangkaian acara yang berlangsung khidmat dan tertib. Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan-sambutan. Sambutan […]

  • Catat, Baznas RI Luncurkan Beasiswa Santri 2025 untuk 10.000 Peserta se-Indonesia

    Catat, Baznas RI Luncurkan Beasiswa Santri 2025 untuk 10.000 Peserta se-Indonesia

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle sma
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA: Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan bagi warga negara, khususnya generasi muda dari kalangan pesantren. Pada tahun 2025 ini, Baznas resmi meluncurkan Program Beasiswa Santri yang menyasar 10.000 santri tingkat akhir Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat di seluruh Indonesia. Beasiswa Santri Baznas difokuskan sebagai dukungan […]

  • Babinsa Buluh Tumbang Serka Sudartono dari Koramil 414-01/Tanjungpandan Hadiri Pembukaan Pelatihan Kerajinan Macrame

    Babinsa Buluh Tumbang Serka Sudartono dari Koramil 414-01/Tanjungpandan Hadiri Pembukaan Pelatihan Kerajinan Macrame

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle sma
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Kegiatan pembukaan Pelatihan Kerajinan Macrame resmi digelar di Aula Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Kamis (27/11/2025) pukul 09.00 WIB. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha kreatif di bidang kerajinan tangan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan desa, di antaranya Kasi Kesejahteraan yang mewakili […]

  • HAB Kemenag ke-76,Upacara,Donor Darah, Lomba MC, Ziarah,Tali Asih/Santunan

    HAB Kemenag ke-76,Upacara,Donor Darah, Lomba MC, Ziarah,Tali Asih/Santunan

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle sma
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Acara Puncak Peringatan HAB (Hari Amal Bhakti) Kemenag (kementerian agama) ke 76, tanggal 3 Januari 2022, yang bertempat di kantor Kemenag Kab Belitung. Adapun acara akan dimulai pukul 7.30 wib dengam tema “transformasi layanan umat” yang bertindak sebagai Perwira Upacara Drs. H. Masdar Nawawi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung dan Inspektur Upacara adalah Staf […]

  • Lewat Lagu, Hellyana Angkat Kearifan Lokal dan Wisata

    Lewat Lagu, Hellyana Angkat Kearifan Lokal dan Wisata

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2017
    • account_circle sma
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hellyana Promosikan, di sisi pulau Belitung, yakni pulau Seliu Lewat pembuatan video clip lagu “ Belitong Merah Putih“ , beberapa hari yang lalu. Video clip yang dinyanyikan oleh Hellyana, SH dengan lagunya diciptakan Fery putra Belitung. Lokasi shootingnya pun beberapa lokasi, di rumah penduduk, kemudian dijalan, dan pantai Murong Bulo tempat wisata baru, semua […]

expand_less