MANGGAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan penghentian penuntutan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, menunjukkan komitmen dalam menyeimbangkan aspek keadilan bagi korban dan pelaku.
Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka Sinta Binti Sangkala, Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo, dan Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi. Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Kepala Kejari Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Kasus-kasus ini memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang didukung oleh masyarakat,” jelas Dr. Rita Susanti pada Kamis (20/3).
Pendekatan Restorative Justice ini tidak hanya berfokus pada pemulihan korban, tetapi juga membantu pelaku untuk memperbaiki diri, sehingga hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bermanfaat bagi semua pihak.
Keberhasilan Kejari Belitung Timur dalam menerapkan RJ menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan secara humanis, menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.*sumber: Diskominfo-SP-Beltim


















