MANGGAR: Dana hibah Pilkada (pemilihan kepala daerah) Beltim (Belitung Timur) dengan total yang diterima oleh KPU Belitung Timur (Beltim) yaitu Rp 15,15 miliar. Dana hibah itu sendiri bersumber dari APBD Kabupaten Beltim tahun anggaran 2020 termasuk juga untuk dana tahap dua yang kabarnya telah cair.
Pencairan dana ini dilakukan setelah Ketua KPU Beltim Rizal menyampaikanya kepada media cetak lokal dan online, baru baru ini.
Begitu juga keterangan yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira terkait penerimaan dana hibah yang juga dinyatakan telah cair.
Dana hibah ini akan digunakan untuk membiayai segala proses dan tahapan lanjutan dalam Pilkada Beltim 2020 yang sempat terhenti beberapa bulan karena virus corona.
Kini penyederhanaan pencairan anggaran hibah pilkada serentak lanjutan 2020 tahap II oleh KPU daerah dan Bawaslu daerah selaku penyelenggara pilkada di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kotamadya memang sudah tertuang pada Permendagri Nomor 41/2020 tentang perubahan permendagri nomor 54 tahun 2019 pendanaaan kegiatan pilkada yang sumber dana dari APBD.
Bahkan penyederhanaan itu diantaranya kendati sudah dicairkan dari pemda ke kpu provinsi, kabupaten, kota atau bawaslu provinsi, kabupaten, kota maka penyelenggara pilkada sudah bisa manfaaatkan dana tahap II tersebut walau penyelengara tak melaporkan dahulu laporan penggunaan dana hibah tahap pertamanya.
Sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tersebut tahap pertama dana bisa dicairkan 40 persen dan tahap kedua 60 persen dari total besaran hibah yang diberikan kepada kpu dan bawaslu di daerah pilkada.
“Ini ada dipasal 14 ayat 4 permendagri yang mesti dipedomani oleh kpu provinsi, kabupaten, kota dan bawaslu provinsi, kabupaten, kota setempat. Permendagri ini disederhanakan mekanismenya karena pilkada lanjutan ini berlangsung di masa pandemi covid 19 sehingga memang perlu extra ordinary.” Ujar Marwansyah, S.Si selaku Direktur Leksikal Babel di Beltim.
Namun jangan sampai penyederhanaan mekanisme ini membuat penyelenggara pilkada lalai tanpa mengindahkan ketentuan ketentuan perundang undangan lain yang juga menjadi konsideran pedoman dari dana APBD itu sendiri.
“Ini betul betul simple (sederhana) sekali tanpa laporan hibah tahap pertama juga tanpa surat ajuan dari penyelenggara pilkada yakni kpu provinsi, kabupaten, kota dan bawaslu provinsi, kabupaten, kota maka dana bisa cair. Ini tentu agar pilkada di masa covid 19 tidak terkendala anggaran,” ujar Marwan.
Agar prinsip kehati-hatian tetap mesti dikedepankan terutama dalam penggunaanya menyesuaikan dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) termasuk juga terkait tata cara pertanggungjawaban belanja hibah yang telah dipersyaratkan ketentuan perundang undangan.*