TANJUNGPANDAN: DPC (Dewan Pimpinan Cabang) FSP (Federasi Serikat Pekerja) KEP (Kimia Energi Pertambangan), Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Belitung harap pihak perusahaan tetap berikan gaji, uang lembur dan tunjangan hari raya (THR) meski kondisi saat ini pendemi covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) FSP (Federasi Serikat Pekerja) KEP (Kimia Energi Pertambangan), Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Belitung Asri Cahyadi kepada media online menyikapi hari buruh internasional, yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2020.
Asri ungkap sebetulnya pihak organisasi ini akan menggelar demo besar-besaran menyangkut berbagai hak-hak karyawan yang terabaikan selama ini. Namun, karena kondisi covid-19 ini kegiatan tersebut ditiadakan.”Memang ada arahan dari pusat, agar lakukan aksi damai di daerah setempat untuk sampaikan hak hak pekerja yang terabaikan,” ungkapnya.
Asri mencermati bahwa kondisi pademic covid 19 belum berangsur membaik untuk 3 bulan kedepan maka dipastikan akan banyak pihak buruh atau karyawan akan dirumahkan. “Sekarang karyawan sudah mulai merasakan dengan adanya aturan bahwa pihak perusahaan sudah mulai mengurangi jam kerja mulai jam 09. 00 pagi – jam 03. 00 sore sudah stop. Tidak ada tambahan lagi untuk jam kerja. Artinya lembur yang diharapkan karyawan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Sebab itu dengan kondisi covid-19, Asri sebut pihaknya memahami hal tersebut dan meminta perusahaan dapat melakukan pembayaran gaji mesti karyawan ada yang dirumahkan. Begitu juga, kata Asri, bila ada uang lembur termasuk tunjangan hari raya layak diberikan kepada karyawan karena sebagai upaya dedikasi dan penghargaan yang diberikan ketika bekerja di perusahaan tersebut.
” Jangan mumpung kondisi covid, dimanfaatkan oknum perusahaan untuk mempermudah dan me-phk, merumahkan hingga membatasi uang lembur ataupun THR,” katanya.
Sedangkan menyangkut saat ini pemkab bakal salurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi kepada warga terdampak covid, ungkap Asri, mestinya pemkab juga memperhatikan untuk bantuan non BLT kepada warga yang terdampak covid-19.
“Bukan hanya orang miskin terdampak covid, namun juga orang seperti pekerja bangunan, berhenti tiba tiba bekerja, pekerja musiman, dan lainnya juga nasib sama terdampak covid-19. Caranya, dengan mencari jalan keluar terhadap bantuan non BLT melalui dana sosial lainnya yang dibenarkan dalam undang-undang. Kebijakan itu tidak ada yang tidak bisa kecuali niat untuk menolong masyarakat. Saat ini kita perlu jiwa peduli dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Asri juga memberi contoh pekerja disektor pertambangan yang rata rata musiman untuk di Belitung ini disarankan untuk dibantu yang terdampak covid.
Pemkab dalam hal ini kata Asri, mengundang Astrada dan lembaga ketenagakerjaan di Belitung bisa mencari solusi untuk membantu warga terdampak covid.
Terakhir, kata Asri, pihaknya berharap ada kerjasama lembaga ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja Belitung untuk memberikan pelayanan dan terpenuhi hak hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Akhirnya, kami ucapkan selamat hari buruh internasional, tanggal 1 Mei 2020. Semoga jaya pekerja dan merdeka,” kata Asri.*