TANJUNGPANDAN: Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) dan Tim Inventarisasi MHA (Masyarakat Hukum Adat) dan Kearifan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Belitung lakukan Inventarisasi dan pendataan untuk pengusulan sebagai calon hutan adat desa sekaligus peninjauan lokasi hutan adat Desa, yang bertempat di Balai Dusun Air Kala, Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada hari ini Rabu, 23 Nopember 2022.
Acara kegiatan konsolidasi ini dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) Drs. H. Abdul Hadi Adjin, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Maruli Sinaga MPA, yang didampingi Dedi Ilamsyah S.Ikom (Tokoh Perhutani Sosial), Dewi Fitriani S.Ikom (Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) Agus Susanto S.Sos (Sub Koordinator Penegakkan Hukum Ingkungan Hidup) dan sekretaris LAMBEL Ismail Mihad, Staf Kecamatan Sijuk Gusariadi, LAM Kecamatan Sijuk Usman, Dukun Tue Aik Kala, Pelepak Putih Kik Mairin, dari Kasi Pemeritahan pemdes Pelepak Pute, Silviana Adriati, Ketua LAM Desa Pelepak Pute Rudiansyah, anggota DPD Ariyanto, RT 6 (Veriyadi), RT 9 (Mardani), RT 8 (Sumardi), Rt 7 ( Rali Sutrisno) Rw 5 (Muh Danil), Kadus Aik Kala (Seli wuladari).
Adapun pertemuan ini merupakan usulan Lembaga Adat Desa Pelepak Pute /Pemerintah Desa Pelepak Pute telah disampaikan tahun 2021 agar ditetapkan menjadi hutan adat desa.
Kaitan usulan tersebut, Tim Inventasi MHA dan Kearifan Lokal Kabupaten telah merespont dengan baik dari Lambel program dan MHA serta Kearifan Lokal pada pertemuan di Balai Dusun Air Kala guna menineventarisasikan dan verifikasi data serta peninjauan lokasi kawasan yang menjadi usulan hutan adat desa.
Pada pertemuan itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Maruli Sinaga MPA dalam pertemuan ini menyambut baik apresiasi dari desa pelepak pute terkait usulan penetapan hutan adat desa karena dinilai selama ini wilayah desa pelepak pute tetap terjaga kelestarian lingkungan masyarakatnya sampai saat ini.
Sebab itu, kata Maruli, hasil dari verifikasi pendataan dilapangan ini tentunya usulan menjadi hutan adat desa ini akan disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar ditetapkan sebagai hutan adat desa.
“Setelah usulan ini ditetapkan akan diserahkan ke pengelola lembaga Adat.Nantinya ada aturan cara pengelolaan dan bagaimana cara menjaga adat. Dengan hutan adat ini, Kita masyarakat untuk saling menjaga dan melestarikan sepanjang masa untuk generasi ke depan,” katanya.
Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Adjin sampaikan konsolidasi dan pertemuan ini dalam rangka Pendataan dan Penetapan titik koordinat Kawasan Hutan Masyarakat Adat di desa Pelepak Pute Kecamatan Sijuk.
“Alhamdulillah hari ini usulan Lembaga Adat Desa Pelepak Pute /Pemerintah Desa Pelepak Pute telah diusulkan tahun 2021 dan Hari Tim Inventasi MHA dan Kearifan Lokal Kabupaten telah merespont dengan baik bagi Lambel program MHA dan Kearifan Lokal termasuk Program Lambel sesuai dengan Peraturan Yang berlaku,” katanya.
Menurut Hadi, Penetapan Hutan Masyarakat Adat yang dikelola oleh Masyarakat Adat ini sangat penting dan bermanfaat untk menjaga Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Belitong pasca tambang timah khususnya Sekaligus dengan adanya penetapan Kawasan MHA dan Kearifan Lokal.
“Ini akan mempertahankan
Kelestarian Lingkungan, Fauna dan Flora,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, pihak desa, dan LAM Desa yang telah memfasilitasi kegiatan acara diskusi dan peninjauan lokasi kawasan hutan adat desa.
“Diharapkan agar Bupati mengeluarkan/menetapkan SK (surat keputusan) untuk selanjutnya diteruskan ke menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI agar kawasan hutan adat desa Pelepak Pute dikukuhkan,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Perhutanan Sosial Dedi Ilhamsyah dalam pertemuan tersebut sampaikan berupa materi untuk verifikasi serta penjelasan titik koordinat lokasi/lahan kaitan dalam usulan penetapan hutan adat desa. Penjelasan tersebut, disaksikan pemangku adat, pemdes Desa Pelepak Pute, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat.
Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Desa Air Kala Rudiansyah ungkapkan bahwa usulan hutan desa di Air Kala merupakan Amanat dari pemangku adat sebelumnya, agar kawasan hutan ini tetap lestari sepanjang masa.
“Sudah diusulkan sejak tahun 2021 lalu, dan alhamdulillah kini terealisasi dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup, LAMBEL, Desa, serta dukungan lainnya agar diusulkan menjadi kawasan hutan adat desa,” katanya.
Adapun desa pelepak pute yang akan diusulkan jadi hutan adat desa berada di wilayah RT 9, Dusun Air Kala dengan luas 169 hektar. *