TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitong) gelar musyawarah adat yang sekaligus pembentukan panitia
Begawai Adat Belitung, di Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Jumat, 24 Desember 2021.
Acara kegiatan ini dibuka Kades Simpang Rusa Ardi Yusuf, yang dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H Abdul Hadi Adjin beserta pengurus LAMBEL (Achmad Hamzah, Ismail Mihad), Ketua Dewan Kesenian Belitung dan Founder Pusat Studi Kebudayaan Belitong Iqbal Saputra, S.Pd., M.A, Babinkamtibmas Simpang Rusa Heru P, Babinsyah Desa Simpang Rusa Rhamadis, anggota Lambel Desa Simpang Rusa, mak Inang, Penghulu gawai, Mak panggong, Tukang Tanak, Dukun kampong, Lebai, Tokoh masyarakat lainya.
Acara musyawarah ini diawali sambutan kades Simpang Rusa Ardi Yusuf, sambutan ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin dan pemateri Wakil Ketua LAMBEL Achmad Hamzah.
Adapun kegiatan musyawarah adat ini adalah untuk mensosialisasikan perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong khususnya mengenai Tata tertib Panitia Begawai Belitong, termasuk
Pembentukan panitia Begawai Desa Simpang Rusa.
Kades Simpang Rusa Ardi Yusuf sampaikan ucapkan terima kasih kepada yang hadir pada hari ini.
“Terima kasih atas kehadirannya di desa ini dalam rangkaian musyawarah adat,” katanya.
Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan bahwa dalam kegiatan Musyawarah adat ini adalah dalam rangka evaluasi berbagai kegiatan Begawai adat belitong yang selama ini kita laksanakan. “Jika ada yang tidak tertib dan menyimpang dari nilai-nilai dan norma etika adab maka kegiatan itu harus kita luruskan dan kita sempurnakan,” katanya.
Ditambahkan Wakil Ketua LAMBEL Achmad Hamzah dalam musyawarah adat. Diuraikan pada materi berupa acara begawai, yang merupakan kegiatan sakral sebagai salah satu adat budaya di masyarakat Belitung.
“Bagaimana tata cara, dan acuan yang harus dilaksanakan sesuai dengan adat, adab dan budaya Belitung. Begitu juga, beberapa fungsi panitia gawai, mak inang, tukang tanak dan fungsinya. Ini kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Begitu juga, diungkapkan dalam musyawarah ini dijelaskan tentang “Tipak” Isi dan makna tipak, Ngantar jajak/makan Penganten, Peran mak inang, Pintu-pintu berebut lawang, dan lain-lain. *