MANGGAR-BELTIM, Melestarikan nilai-nilai luhur berbagai sendi kehidupan di lingkungan masyarkat desa bisa dilakukan dengan penataan hukum berbasis kearifan lokal. Untuk itu perlu penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khususnya di Kecamatan Damar karena BPD juga pihak penyelenggara pemerintahan desa yang berwenang menyusun peraturan desa dengan berbasis kearifan lokal.
Demikian Kesimpulan Akhir Acara yang digelar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) di Aula Kantor Camat Damar, Belitung Timur (Beltim), Kamis (27/8/2020).
Dr Dwi Haryadi Dekan Fakultas Hukum UBB mengatakan tujuan dari acara agar anggota BPD yang salahsatunya memiliki tugas pokok dan fungsi menyusun rancangan peraturan desa, khususnya yang berhubungan dengan kearifan lokal mampu merumuskan perdes berbasis kearifan lokal. “Jadi tidak hanya menyusun peraturan desa yang bersifat rutin seperti pengesahan APBDes, dan lain-lain, tetapi juga menggali potensi lokal yang ada didesa sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengembangan kearifan lokal serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat” kata Dr Dwi yang juga merupakan Ketua Tim PMTU LPPM UBB dihadapan Ketua dan anggota BPD yang hadir.
Juga dikatakan Dr Sri Rahayu selaku Wakil Rektor II UBB sekaligus anggota TIM PMTU ini saat membuka acara mengungkapkan bahwa ini merupakan bagian dari kegiatan tridarma perguruan tinggi para dosen di FH UBB berupa pengabdian kepada masyarakat. Harapannya acara sosialisasi ini memiliki manfaat bagi pembangunan Desa.
Camat Damar dalam presentasinya menyampaikan tugas pokok dan fungsi BPD serta potensi kearifan lokal yang ada di wilayah ini seperti Maras Taun, memiliki mangrove dan potensi wisata. Kemudian Kabag Hukum Setda Beltim menyampaikan makalah dengan judul Perspektif Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi BPD dalam Perancangan Peraturan Desa. Ia menyampaikan bagaimana alur dan proses penyusunan Raperdes beserta regulasinya. Sedangkan Direktur Leksikal Babel dalam materinya menitikberatkan pada peran strategis BPD sebagai mitra Kepala Desa harus mampu mulai berinisiatif menggali muatan lokal dengan melibatkan partisipatif dari masyarakat melalui musyawarah desa. “Semisal tentang Perdes Pemeliharaan Pantun Melayu. Dalam perdes wajib acara-acara formal maupun non formal untuk menggunakan pantun dalam sambutanya. Begitu juga dengan pelembagaannya melalui dunia pendidikan yang ada didesa, dan lain sebagainya. Juga perdes perlindungan lingkungan hidup seperti mangrove,” ujar Marwansyah.
Lebih jauh Dr Dwi Haryadi mengatakan dari hasil identifikasi Perdes yang ada di desa-desa Kecamatan Damar masih didominasi pada rutinitas Perdes yang bersifat administrasi, laporan kegiatan dan keuangan. Masih minim yang bersifat kearifan lokal. “Oleh karenanya semoga setelah sosialisasi ini dapat mendorong BPD khususnya untuk inisiatif dan inovatif dalam pengusulan Raperdes yang berbasis kearifan lokal,” ujar Dr Dwi Haryadi.
Pada akhir pemaparan narasumber, dilanjutkan acara sesi tanya jawab dan diskusi dengan para peserta yang berlanjut dengan serah terima X-Banner Bagan Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dari Ketua Tim PMTU kepada semua perwakilan 5 Desa.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat tingkat universitas disingkat PMTU dengan penyelenggara LPPM UBB. Tim PMTU yang berasal dari Fakultas Hukum UBB terdiri dari Ketua Dr Dwi Haryadi, dan anggota Dr Sri Rahayu dan Muhammad Syaiful Anwar, SH. LL.M serta Mahasiswa UBB.
Narasumber acara ini ada Dosen FH UBB juga ada dari mitra pengabdian, yakni Camat Damar Marhayuni, S.AP, Kabag Hukum Setda Belitung Timur Suharman, SH, dan Direktur Lembaga Demokrasi Lokal (LEKSIKAL) Babel Maswansyah, S.Si. Kegiatan dihadiri peserta dari ketua dan anggota BPD Desa Sukamandi, Desa Mengkubang, Desa Burung Mandi, Desa Mempaya dan Desa Air Kelik.