Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) didampingi Ka. KPLP, Kasi Binapi Giatja, Kasubsi Registrasi Bimkemas dan sejumlah Staf mengikuti secara virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 melalui Zoom Kamis (03/02/22).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.
Diawali dengan sambutan Dirjenpas, Reynhard S.P. Silitonga mengatakan, “Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat. Permenkumham ini bersifat implementatif jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama.” katanya.

Selanjutnya, Junaedi selaku narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu Rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.
Amar putusan MA Nomor 28/HUM/2021, mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian menyatakan, Pasal 34 A ayat (1), Pasal 34A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mewajibkan kepada Termohon : Presiden RI untuk mencabut Pasal 34 A ayat (1) huruf (a), Pasal 34 A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan kajian tersebut maka terbitlah Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan : (Pasal 34 A ayat 1 PP 99), Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan namun tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidan (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

IMG 20220204 112738

Terkait remisi kemanusiaan (Pasal 29) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan. Besaran remisi diberikan sebesar Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi hanya dapat diberikan untuk salah satu kategori tersebut. Remisi tambahan (Pasal 32) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Remisi Tambahan (Pasal 35 A), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 kali selama menjalani masa pidana. Remisi tambahan ini diberikan 1 kali selama masa pidana sebesar setengah dari Remisi Umum pada tahun berjalan.
Pengusulan Remisi karena keterlambatan administrasi diatur di dalam Pasal 27 A ayat 1, 2, 3 dan 4, bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan belum pernah diberikan remisi dapat diberikan melalui mekanisme usulan susulan. Besaran Remisi Umum 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 2 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih. Besaran Remisi Khusus, 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab sampai pada berakhirnya sosialisasi.*

  • person
  • visibility 49
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanem: Sektor Pariwisata Percepat Pertumbuhan Ekonomi Ke Depan

    Sanem: Sektor Pariwisata Percepat Pertumbuhan Ekonomi Ke Depan

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2017
    • account_circle sma
    • visibility 63
    • 11Komentar

    MEMBALONG: Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos menghadiri puncak acara festival nelayan padang kandis, yang bertempat di Pantai Telok Gembira, Kecamatan Membalong, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, pada hari Minggu kemarin 7 Mei 2017. Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos mengucapkan partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam hal dukungan kepada pemerintah daerah terhadap berbagai pembangunan selama ini […]

  • Suak Gual & Kelurahan Tanjungpendam Masuk 3 Besar Lomba Evdeskel Provinsi

    Suak Gual & Kelurahan Tanjungpendam Masuk 3 Besar Lomba Evdeskel Provinsi

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2019
    • account_circle sma
    • visibility 88
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Desa Suak Gual dan Kelurahan Tanjungpendam masuk tiga besar berdasarkan hasil penilaian lomba evaluasi desa dan kelurahan (evdeskel) tingkat provinsi Bangka Belitung tahun 2019, yang bertempat di Desa Suak Gual, baru baru ini. Acara kegiatan lomba desa dan kelurahan yang bertempat di Desa Suak Gual ini dihadiri sekda Belitung H. MZ Hendra Caya, SE, […]

  • Forkopimda Beltim Bahas Kondusifitas dan Transformasi Ekonomi di Warung Kopi Atet, Pasar Kota Manggar

    Forkopimda Beltim Bahas Kondusifitas dan Transformasi Ekonomi di Warung Kopi Atet, Pasar Kota Manggar

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle sma
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MANGGAR: Penjabat Bupati Belitung Timur (Beltim), Asmawa Tosepu, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Beltim berkumpul untuk silaturahmi dan diskusi di Warung Kopi Atet, Pasar Kota Manggar, pada Senin (14/10/2024). Pertemuan ini berlangsung selama satu setengah jam, dengan membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Beltim. Dalam acara tersebut, hadir beberapa pimpinan daerah seperti Kapolres […]

  • MDMC Beri Laporan & Terima Kasih Masyarakat Belitung Bantu Banjir Lebak

    MDMC Beri Laporan & Terima Kasih Masyarakat Belitung Bantu Banjir Lebak

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle sma
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LEBAK: MDMC Belitung (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang merupakan pusat penanggulangan bencana milik Muhammadiyah ucapkan terima kasih atas  terima kasih kepada seluruh masyarakat Belitung  atas donasinya, terhadap bantuan korban bencana banjir di Lebak, Provinsi Banten, yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Sekretaris MDMC Belitung Kuat Santoso SPd, sebut dengan bantuan kerelaan dan keikhlasan, untuk meringankan […]

  • Kaitan HAB Kemenag RI ke-75, Kemenag Belitung Lakukan Berbagai Kegiatan

    Kaitan HAB Kemenag RI ke-75, Kemenag Belitung Lakukan Berbagai Kegiatan

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 41
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Dalam rangka kegiatan sambut HAB (hari amal bakti) kemenag RI 75, kemenag Belitung lakukan berbagai acara. Peringatan hari Amal Bakti Kemenag RI 75, dibuka secara resmi oleh Ka Kan Kemenag Belitung Drs. Masdar Nawawi yang diawali kegiatan donor darah. Selain donor darah, berbagai acara menyambut hari Amal Bakti kemenag RI 75 diantaranya dilakukan santunan […]

  • Babinsa Serka Yusup Melayat ke Rumah Duka Warga di Desa Padang Kandis

    Babinsa Serka Yusup Melayat ke Rumah Duka Warga di Desa Padang Kandis

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MEMBALONG: Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan, Babinsa Desa Padang Kandis Koramil 414-04/Membalong, Serka Yusup, melaksanakan kegiatan melayat ke rumah duka almarhum Hudi yang meninggal dunia karena sakit di Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Jumat (17/7/2026) pukul 08.00 WIB. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi sosial (Komsos) untuk […]

expand_less