Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) didampingi Ka. KPLP, Kasi Binapi Giatja, Kasubsi Registrasi Bimkemas dan sejumlah Staf mengikuti secara virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 melalui Zoom Kamis (03/02/22).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.
Diawali dengan sambutan Dirjenpas, Reynhard S.P. Silitonga mengatakan, “Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat. Permenkumham ini bersifat implementatif jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama.” katanya.

Selanjutnya, Junaedi selaku narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu Rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.
Amar putusan MA Nomor 28/HUM/2021, mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian menyatakan, Pasal 34 A ayat (1), Pasal 34A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mewajibkan kepada Termohon : Presiden RI untuk mencabut Pasal 34 A ayat (1) huruf (a), Pasal 34 A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan kajian tersebut maka terbitlah Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan : (Pasal 34 A ayat 1 PP 99), Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan namun tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidan (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

IMG 20220204 112738

Terkait remisi kemanusiaan (Pasal 29) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan. Besaran remisi diberikan sebesar Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi hanya dapat diberikan untuk salah satu kategori tersebut. Remisi tambahan (Pasal 32) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Remisi Tambahan (Pasal 35 A), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 kali selama menjalani masa pidana. Remisi tambahan ini diberikan 1 kali selama masa pidana sebesar setengah dari Remisi Umum pada tahun berjalan.
Pengusulan Remisi karena keterlambatan administrasi diatur di dalam Pasal 27 A ayat 1, 2, 3 dan 4, bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan belum pernah diberikan remisi dapat diberikan melalui mekanisme usulan susulan. Besaran Remisi Umum 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 2 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih. Besaran Remisi Khusus, 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab sampai pada berakhirnya sosialisasi.*

  • person
  • visibility 5
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darmansyah Grasstrack Open & Bhayangkara Grass Track kapolres cup 2022 Polres Beltim

    Darmansyah Grasstrack Open & Bhayangkara Grass Track kapolres cup 2022 Polres Beltim

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle sma
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DAMAR: Ratusan peserta akan ikut meramaikan Darmansyah Grasstrack Open 2022 yang bekerjasama dengan Bhayangkara Grass Track kapolres cup tahun 2022 polres Beltim, yang bertempat di Sirkuit Pasir Picay, Dusun Garu Medang, Desa Sukamandi, kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada 17-19 Juni 2022. Adapun acarav kegiatan  ini juga dalam rangka Hari Bhayangkara dengan  peserta yang mengikuti […]

  • Pemberian Obat Kaki Gajah di SMA Muhammadiyah Tanjungpandan Belitung: Upaya Bersama Cegah Penyakit Filariasis

    Pemberian Obat Kaki Gajah di SMA Muhammadiyah Tanjungpandan Belitung: Upaya Bersama Cegah Penyakit Filariasis

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle sma
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TRAWANGNEWS.COM: TANJUNGPANDAN: Dalam upaya melawan penyakit Filariasis atau yang lebih dikenal sebagai “kaki gajah,” petugas dari Dinas Kesehatan Belitung dan Puskesmas Perawas berkolaborasi untuk melaksanakan pemberian obat pencegahan massal kepada puluhan pelajar SMA Muhammadiyah Tanjungpandan. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu, 25 Oktober 2023. Penyakit Filariasis, yang disebabkan oleh parasit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk, dapat […]

  • Semarak Harganas ke-32, Bupati Beltim Lepas Kirab Bangga Kencana Penuh Semangat Kekeluargaan

    Semarak Harganas ke-32, Bupati Beltim Lepas Kirab Bangga Kencana Penuh Semangat Kekeluargaan

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle sma
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MANGGAR: Dalam semangat memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tahun 2025, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, secara resmi melepas Kirab Bangga Kencana Kabupaten Beltim di Halaman Kantor Bupati Beltim, Senin (23/6). Acara kirab ini menjadi simbol semangat bersama dalam memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan bangsa. “Hari Keluarga Nasional adalah momen refleksi penting. Keluarga […]

  • Di Stadion Mini Manggar, Hari ini JS Ruca Lawan JS Burung Mandi

    Di Stadion Mini Manggar, Hari ini JS Ruca Lawan JS Burung Mandi

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2017
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MANGGAR: JS Ruca Pesisir Pantai Kecamatan Sijuk rencananya hari ini Sabtu, 22 September 2017, di Stadion Mini Telkom Manggar, akan bertanding melawan JS Burung Mandi Belitung Timur, pada pertandingan Toyo Club Se Bangka Belitung. Kepastian rencana pertandingan tersebut diungkapkan Pembina sekaligus pemain dari JS Rusa Mulkan kepada trawangnews.com hari ini. “Besok kite turun gelanggang akan […]

  • Sedulang College App Expo Akan Gelar Seminar Pendidikan

    Sedulang College App Expo Akan Gelar Seminar Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Sedulang College App Expo akan menggelar kegiatan seminar pendidikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 18 Januari 2021, bertempat di Gedung Nasional Tanjungpandan Belitung. Ketua panitia acara Danish Syahputra sebut kegiatan seminar pendidikan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan semangat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Pihak panitia, kata Danish, mengundang acara kegiatan […]

  • Membidik Kawasan Wisata Agroforestry Lempak Raje: Wisata Hijau yang tersembunyi di Kecamatan Sijuk

    Membidik Kawasan Wisata Agroforestry Lempak Raje: Wisata Hijau yang tersembunyi di Kecamatan Sijuk

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SIJUK, BELITUNG – Di balik pesona pantai-pantai indah Belitung, ada sebuah destinasi alternatif yang menawarkan suasana berbeda. Namanya kawasan wisata Agroforestry Lempak Raje, sebuah kawasan wisata yang terletak di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Berbeda dengan keramaian pantai, kawasan Wisata Agroforestry Lempak Raje menyajikan ketenangan dalam balutan alam hijau. Begitu memasuki kawasan ini, pengunjung langsung […]

expand_less