Di langit, awan terlihat kelabu cenderung mendung di siang hari ini. Pohon-pohon ketapang terlihat diam, pohon-pohon palem terlihat diam, bunga-bunga kamboja terlihat diam, begitu juga seorang satpam yang duduk di pos jaga terlihat diam. Mencekam. Dimana kita barusan merayakan Hari Kemerdekaan ke 76.
Beginilah kondisi di tempat saya menulis artikel ini. Dalam situasi pandemi.
NKRI terbentuk berdasarkan hukum, yakni UUD 1945. Maka tata cara kita berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 ini.
Kemudian dibuat peraturan-peraturan lain, namun semuanya harus sesuai dengan UUD 1945. Jika tidak sesuai, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi atau penjaga UUD 1945.
Oleh karena berdirinya negara kita berdasarkan UUD 1945, maka negara kita disebut negara hukum. Bahasa Belanda disebut Rechts Staat, Bahasa Inggris disebut Rule of Law dan Bahasa Mandarin disebut Fǎ zhì.
Dengan demikian, semua hukum berlaku bagi setiap warga negara dan setiap warga negara dianggap mengetahui hukum. Termasuk kepala-kepala daerah di seluruh tanah air.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com Rabu, 18 Agustus 2021 dengan judul Deputi KSP:
“Banyak Provinsi Tak Distribusikan Vaksin Covid -19 karena Pebedaan Politik”
Dimana dalam berita itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan mengungkapkan, tak sedikit pemerintah provinsi yang tidak mendistribusikan vaksin Covid-19 ke kabupaten/kota karena perbedaan pandangan politik.
Abetnego mengatakan, hal itulah yang membuat pemerintah menggandeng TNI dan Polri untuk mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah.
“Saya mau jujur, banyak provinsi yang tidak menyebarkan vaksin yang sudah dibagi ke provinsi ke kabupaten karena perbedaan pandangan politik. Nah di Polri enggak ada, di TNI enggak ada, ya kata komandan didistribusikan ya didistribusikan,” kata Abetnego dalam konferensi pers yang digelar LaporCovid-19, Rabu (18/8/2021).
Setelah membaca berita ini. Saya prihatin. Mengapa ada kepala daerah provinsi, yang tidak mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah kabupaten, karena perbedaan pandangan politik? Sementara negara kita adalah negara hukum.
Saya berpendapat, polisi harus menyelidiki peristiwa hukum ini. Jika mereka terbukti melanggar hukum, harus dibawa ke pengadilan.
Sebab pelanggaran hukum demikian, sangat berbahaya bagi rakyat dan NKRI.
Jakarta, 20 Agustus 2021
Kurnianto Purnama, SH, MH.