Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

Dengan adanya perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. untuk yang sudah melunasi dari 58 jamaah calon haji kab belitung sebanyak 52 orang 6 orang menunda keberangkatan dengan berbagai alasan seperti sakit dll.

TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM:  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung mengumumkan bahwa waktu pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) telah diperpanjang.

Kepada media, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Drs. H. Masdar Nawawi, M.M, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 137 Tahun 2025

Keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Juknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Pelunasan tahap pertama dan kedua telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024. Selain itu, batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendampingan penyandang disabilitas telah ditentukan hingga tanggal 07 Maret 2024.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji untuk memperhatikan tanggal waktu tersebut guna kelancaran proses pendaftaran dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. untuk yang sudah melunasi dari 58 jamaah calon haji kab belitung sebanyak 52 orang 6 orang menunda keberangkatan dengan berbagai alasan seperti sakit dll. karna itu total jamaah haji kab belitung 1445 H/2024 M hanya 52 orang, ujar mantan kakan kemenag Beltim ini.