TANJUNGPANDAN: Pemerintah Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, menyelenggarakan acara Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum pada tanggal 16 Februari di Aula Kantor Desa Perawas yang dihadiri oleh puluhan warga masyarakat.
Acara kegiatan ini juga dihadiri , Ketua LKBH Belitung, Heriyanto,,Kades Perawas Yahya SE, Ketua BPD Desa Perawas, serta perwakilan dari Polri dan TNI dan undangan lainnya.
Kepada media, Kepala Desa Perawas, Yahya, S.E., mengapresiasi inisiatif LKBH Belitung yang menyediakan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum. Materi penyuluhan mencakup prosedur pemberian bantuan hukum gratis, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan dampak perkawinan usia dini.
Dalam acara tersebut, kata Yahya, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai “Bantuan Hukum Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011” dari Hendera Wang Indera, S.H., serta diskusi tentang “Kekerasan/Pelecehan Seksual dan Kenakalan Remaja” oleh Dendy Matra Nagara, S.H. Materi terakhir, “Pernikahan Dibawah Umur”, disampaikan oleh Dieana Yunifiel, S.Ip., S.H.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu warga Desa Perawas, Sumiati berterima kasih atas kerjasama Pemerintah Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, menyelenggarakan acara Sosialisasi Bantuan Hukum.
“Terima kasih atas kepedulian pak Kades Perawas yang begitu perhatian dengan masyarakat agar dapat tahu soal -soal hukum. Dan juga inisiatif LKBH Belitung yang menyediakan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum,” katanya.*