SELATNASIK: Pemdes Suak Gual menggelar Musrenbangdesus (musyawarah perencanaan pembangunan desa Khusus) Suak Gual pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020.
Acara kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri keuangan RI, nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan RI, nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa sebagaimana khususnya pasal 32A ayat 5 yang menyebutkan bahwa BLT Desa diperpanjang untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam.
Oleh karena itu, perlu dilaksanakan musyawarah desa khusus.*