Pemkab Belitung izinkan Warga Shalat Idul Fitri di Lapangan Terbuka

TANJUNGPANDAN: Pemkab (Pemerintah Kabupaten Belitung), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, izinkan warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan terbuka.

Hal itu itu disampaikan Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut Hendra, dengan melihat perkembangan kondisi COVID-19 yang terus membaik maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan terbuka diperbolehkan.

Hendra juga menambahkan bahwa yang hal ini juga didasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah di Kabupaten Belitung yang diikuti oleh para tokoh agama Islam dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, sebelumnya akibat pandemi COVID-19, selama dua tahun terakhir pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebab itu kata dia, kegiatan ibadah masyarakat selama bulan Ramadhan seperti shalat tarawih dan witir, buka puasa bersama, tadarus Al-quran, peringatan Nuzulul Quran, itikaf, pengajian, tausyiah dan ceramah subuh dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga pada tahun ini aturannya memang tidak seketat tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat di daerah itu melaksanakan silahturahmi atau ‘halal bi halal’ dalam momentum perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sedangkan untuk pelaksanaan pawai takbir keliling pihaknya masih menunggu petunjuk aturan lanjutan dari pemerintah pusat serta berkoodinasi dengan pihak Kepolisian terkait pemberian izinnya.

“Pelaksanaan takbir keliling belum kami putuskan masih menunggu aturan dan petunjuk lanjutan,” kata dia.*