Penyuluh Beri Materi Program KUR Kepada Pelaku Usaha Budidaya Perikanan

SELATNASIK: Ani Saputra SPI, Penyuluh Perikanan menjadi salah satu dari narasumber dengan memberikan materi program KUR (kredit usaha rakyat) pada acara sosialisasi kegiatan temu usaha budidaya yang bertempat di Balai pertemuan dusun batu mana desa Lassar Kecamatan Membalong, Belitung, pada hari Kamis, 22 Oktober 2020.

Adapun sebagai narasumber, Ani Saputra sampaikan materi program sosialisasi tentang program KUR dan persyaratan untuk kelengkapan pinjaman modal untuk budidaya perikanan.

Menyangkut program KUR, Ani sampaikan bila ingin mengajukan pinjaman KUR di bank sumselbabel Tanjungpandan sebesar dengan bunga pertahun 6 persen. Selain itu disampaikan oleh Ani seperti pinjaman KUR dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun.

Sedangkan materi lainnya, bagi persyaratan seperti
Syarat KUR Mikro :
1. Surat permohonan (bisa ambil di bank)
2. FC KTP, KK dan buku nikah (bila sdh nikah)
3. Pasfoto suami istri
4. Agunan berupa Sertifikat/SKT atau BPKB min thn 2016
5. Memiliki surat IUMK dari ktr Camat ATAU surat keterangan usaha dari ktr desa
6. Memiliki usaha yg telah berjalan min 1 thn
7. Tidak ada riwayat kredit yg tidak lancar.

Adapun sasaran usaha pinjaman diperuntukkan pelaku usaha perikanan budi daya, nelayan dan pengolahan hasil perikanan guna mengembangkan sektor perikanan guna meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku di sektor perikanan.

Adapun tujuannya untuk mempercepat usaha primer dan memdayakan usaha kecil serta mrningkatkan aksesifiaibilatas terhadap lembaga keuangan dan menguraangi tingkat kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja.

KUR adalah modal kerja kredit investasi yang disediakan untuk secara khusus unit usaha produktif melalui program pinjaman kredit. *