Dalam ilmu hukum, ada hukum perdata dan hukum pidana. Hukum Perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu-individu dalam masyarakat.
Sementara Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negara.
Bagi orang awam, cara paling gampang untuk membedakan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata, dimana Hukum Pidana melibatkan Polisi, kemudian melibatkan Jaksa di Pengadilan. Sedangkan, Hukum Perdata hanya melibatkan Hakim saja saat di Pengadilan.
Contoh paling sederhana hukum perdata adalah perceraian dimana hanya melibatkan hakim.
Dan contoh hukum pidana adalah perkara tilang. Karena melibatkan polisi, maka itu berarti Hukum Pidana.
Demikian sedikit tulisan dari saya, semoga berfaedah bagi sahabat kita di club ini, yang bukan bergerak di bidang hukum.
Jakarta, 18 Agustus 2017
Kurnianto Purnama, SH.MH.