Rapid Test Untuk Pilkada Agar Tak Bercovid-19

MANGGAR: Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 secara serentak di masa pandemi Covid 19 ini maka penyelenggara pemilihan yakni KPU Provinsi KPU Kabupaten dan KPU Kodya dan jajaran sesuai tingkatan PPK. PPS, dan KPPS akan dilakukan rapid test sebagai deteksi awal terkait kondisi kesehatan tubuh penyelenggara.

Langkah ini merupakan upaya pihak penyelenggara untuk ikut mewujudkan pilkada yang tidak saja luber dan jurdil namun juga pilkada sehat bebas covid-19.

“Ini pernah disampaikan Ketua KPU RI dan Komisioner KPU I Dewa Kade pada webinar diskusi online belum lama ini kaitan rapit tes peenyelenggara pilkda, ” ujar Marwansyah Direktur Eksekutif Leksikal Babel.

Lebih jauh disampaikannya ketentuan ini juga telah diatur dalam PKPU kaitan Pilkada masa covid19 sehingga ini merupakan aturan yang akan diikuti seluruh penyelenggara termasuk petugas PPDP kaitan coklit pemilih yang akan nulai bertugas 15 Juli sesuai tahapan di PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program pilkada 2020.

Namun memang hingga kini PKPU terkait masa pandemi ini masih menjalani harmonisasi pasal per pasalnya di Kemenhukham, walau sudah dikonsultasikan KPU RI melalui rapat dengan komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Sehingga dalam operasionalnya kini jajaran penyelenggara pilkada di provinsi kabupaten dan kodya berpedoman dengan Surat Edaran SE yang dikeluarkan KPU RI sebelum PKPU kaitan covid 19 resmi diundangkan.

Selain itu juga penyelenggara agar pergunakan alat pelindung diri seperti masker, juga sarana sanitasi cuci tangan dengan disinfektan, termasuk atur jarak dalam giat tahapan antara penyelenggara, peserta, pemilih dan berbagai pihak.

Bahkan dalam SE sebelum masuk ke area TPS penyelenggara, peserta, pemilih harus dicek dulu oleh petugas TPS suhu tubuhnya.
Kami apresiasi ini KPU RI yang dari sisi regulasi dan pemerintah pusat melalui APBNnya sepertinya juga telah alokasikan dana untuk pelaksanaan rapit tes bagi ribuan penyelengaraan pilkada di 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 37 Kodya agar tidak terjadi dan tidak muncul kejadian warga yang terpapar covid 19 pasca pilkada 2020.

“Kesungguhan sudah dipersiapkan matang dari pusat pilkada di masa covid19 ini dari regulasi dan dana rapit yang dialokasi juga. Kini penyelengara di daerah tentu akan melaksanakan dilapangan PKPU yang sudah dibuat,” jelasnya.

Kendati sebetulnya kini makin rumit dan mesti lebih disiplin lagi tugas penyelenggara pilkada di tingkatan bawah dalam artian tidak saja memahami aturan teknis pilkada tetapi juga mesti bagaimana agar dalam implementasi aturan dalam bentuk kegiatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Ini kerja bersinergi dan berkolaborasi semua stakeholder pilkda. Jangan sampai terjadi cluster covid 19 pilkada. Mari kita saling lindungi, kami mampu lindungi kamu dan aku,” jelas Marwan.*