TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, memberikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan kepada petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Aula Lapas menjadi saksi arahannya yang menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Dalam arahannya, Kunrat mengingatkan para petugas bahwa 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah pedoman harian yang harus dijalankan, ditambah dengan prinsip Back to Basic, mengembalikan tugas sesuai aturan dan SOP yang berlaku.
“Saya ingatkan kembali, sudah banyak contoh rekan kita petugas pemasyarakatan yang terlibat narkoba dikirim dan mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Tidak ada kompromi bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat narkoba,” tegas Kunrat.
Ia juga memberikan peringatan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, menekankan agar petugas tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam maupun di luar Lapas. Kunrat berpesan untuk mensyukuri pekerjaan saat ini dan proaktif membangun citra positif institusi.
Mantan Kalapas Sukasmin itu tidak lupa menyentil kewaspadaan jelang Pemilu 2024, mengingatkan agar menjaga netralitas sebagai ASN dan menjauhkan diri dari pamer kekayaan serta arogansi kekerasan fisik. “Laksanakan internalisasi secara rutin dan bangun sinergitas eksternal yang kuat untuk kemajuan organisasi,” tutupnya.
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, menegaskan arahan Kadivpas sebagai reminder untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pembenahan-pembenahan demi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAkhlak. “Seluruh jajaran agar dipedomani dan ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya.
*Rilis Publikasi/Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Tanjungpandan*