TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) menyarankan agar MUI (Majelis Ulama Indonesia) membuat Fatwa tentang Kelestarian Alam, Adat dan budaya Belitong .
Hal ini sangat penting sebagai pondasi Pembangunan Pariwisata Belitong.
Hal ini disampaikan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin saat menghadiri acara pertemuan kaitan sosialisasi Fatwa terkini tahun 2021 berdasarkan hasil ijmak ulama ke VII di Jakarta, yang bertempat di hotel BW In Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu, 27 Nopember 2021.
Menurut Hadi, pengusulan ini penting agar nantinya sebagai pondasi Pembangunan Kepariwisataan Belitong sekarang dan yang akan datang.
“MUI Provinsi Kep Babel tentunya agar membuat Fatwa Kelestarian Lingkungan dan Nilai-nilai Adat dan Budaya Belitong,” katanya.
Seperti diketahui, hari ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Belitung, menggelar pertemuan kaitan sosialisasi Fatwa terkini tahun 2021 berdasarkan hasil ijmak ulama ke VII di Jakarta, yang bertempat di hotel BW In Jalan Sriwijaya Tanjungpandan.
Adapun acara ini dihadiri Ketua MUI Belitung H. Anwar DM, Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, Ketua LAMBEL Drs. H Abdul Hadi Adjin, Ketua DMI Kabupaten Ibnu Haban, IKADI Belitung, BMC Kabupaten, LDII Kabupaten, Pimpinan Tareqat Nagsabandiyah, pimpinan pondok pesantren kabupaten, ketua Pelita Kabupaten, Ketua GP Anshor Kabupaten dan para pengurus MUI kecamatan se Kabupaten Belitung.
Adapun fatwa yang disosialisasikan dalam pertemuan tersebut merupakan hasil Ijtima’ Ulama Tahun 2021 /1443 Hijriah meliputi masalah strategis kebangsaan seperti fatwa fungsionalisme lahan dan masalah fikih kontemporer seperti mata uang virtual dan pinjaman online (pinjol). *