Suganda Pandapotan Pasaribu dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ini Harapan dari Lembaga Adat Melayu Belitung

TANJUNGPANDAN: Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian melantik Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Adapun penunjukan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Kepulauan Babel berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25/P Tahun 2023 tentang Penghentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait dengan pelantikan tersebut, banyak harapan dan pesan yang disampaikan tokoh masyarakat, organisasi, lembaga dan lain-lainnya.
Salah satunya Lembaga Adat Melayu Belitung berharap banyak terkait dengan pelantikan tersebut. Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Drs. H. Abdul Hadi Adjin ucapkan semoga sukses dan selamat bertugas kepada Bpk DR Suganda Pandapotan Pasaribu AP. M. Si. M. Si Sebagai PJ Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

IMG_20230401_111312

Adapun harapan Lembaga Adat Melayu Belitong sebagai berikut.
1. Untuk mendukung Program Strategis Kabupaten Belitung pasca Tambang Timah yaitu Sektor Industri Pariwisata khususnya dan Sektor Non Tambang lainnya yang sudah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda Belitung baik sisi PAD dan Penciptaan Lapangan Kerja

2.Pembangunan Kelestarian Lingkungan Hidup dan Kearifan Lokal/Adat Budaya Masyarakat Belitong

3.Tetap Mendukung/Mempertahan Status Belitong sebagai Geopark UNESCO Global dan diharapkan tidak mengoperasikan Kapal Isap Timah yang akan merusak program lingkungan Laut Biru dan Darat Hijau yang telah ditetapkan Pemerintah. Jika Kapal Isap dilakukan di Belitong akan berdampak Negatif penilaian/evaluasi UNESCO gelobal geopark terhadap kinerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ke dua Daerah. Kecuali operasional kapal isap tidak akan mencemarkan lingkungan.

4. Pengawasan aktivitas Tambang Ilegal khususnys daerah daerah Hutan Lindung.,Sungai , Daerah Pesisir Pantai Hutan Bakau Agar dapat dihentikan dan tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.*