BABEL-Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel) dibutuhkan syarat dukungan minimal pemilih 1000 dukungan. Dengan sebaran minimal di 4 dari 6 kabupaten dan 1 kota di Babel.
Berdasarkan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang Undang 17/tahun 2017 tentang Pemilu Kini Babel masuk pada kluster junlah pemilih kurang dari 1 juta pemilih sehingga syrat yang dibutuhkan calon anggota DPD RI sebanyak 1000 dukungan pemilih.
Berdasarkan PKPU Nomor 478 tahun 2022 tentang Penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2022. Dan untuk Bangka Beliting jumlah pemilihnya sesuai SK KPU tersebut yakni 956.764 pemilih dan jumlah ini tak mengalami perubahan signifikan sebagaimana Pemilu 2019 dengan sebaran dukungan pemilih minimal 4 kabupaten/kota dari 7 kabupaten/kota se Babel.
Pemenuhan persyaratan dukungan pemilih kepada calon ini merupakan syarat awal, baik administrasi maupun faktual bagi calon karena jika syarat tersebut tak terpenuhi maka tentu bakal calon tidak akan bisa mengajukan pendafaran calon sebagai DPD ketika KPU nantinya tahun depan membuka pendaftaran calon. Jadi concern untuk memenuhi jumlah syrat dukungan yang 1000 dulu sebaiknya dilakukan bakal calon dan jangan dulu berurusan dengan syarat calon sementara syarat dukungan belum terpenuhi.
Kepastian dari pemilih yang memberikan dukungan terdftar sebagai pemilih tentu menjadi juga syrat pemberian dukungan. Bahkan untuk Pemilu serentak 2024 ini akan dilakukan dengan maksimalkan pemanfaatan tekhnologi digital sehingga nanti data tersebut mesti di input kedalam aplikasi sistem pencalonan (silon). Sehingga hardcopy tidak perlu lagi dibawa nanti oleh bakal calon dan nanti KTP dukungan sepertinya juga mesti dinungguh untuk diinput ke silon.
Pendaftaran sebagai calon DPD RI hanya bisa dilakukan setelah semuanya memenuhi syrat verifikasi dukungan minimal secara administrasi dan faktual. Nanti verfak tidak lagi menggunakan sensus tapi melalui metode sample. Untuk itu bakal calon agar bisa lebih teliti dan cermat mempelajari segala ketentuan terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon bagi DPD RI.
Bahkan kini KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 10/2022 pada 2 Desember 2022 terkait berbagai hal tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD dengan berbagai lampiran format formulir adninistrasi dan jadwal dan tahapan pencalonannya. Untuk jadwal persiapan penyerahan dukungan pemilih minimal waktunya dari 6 hingga 29 Desember 2022, penyerahan nama nama dukungan pemilih mulai 16 hingga 29 Desember 2022 yang dilanjutkan jadwalnya pada kegiatan verifikasi adminstrasi dukungah hingga pada waktunya berkas dukungan telah memenuhi syarat pencalonan maka bakal calon bisa mendaftar ke KPU mulai 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. *Rilis Yayasan LEKSIKAL Babel, Selasa 6/12/2022/Narsum : Marwansyah.S.Si (Dir Leksikal Babel, eks Ketua KPU Beltim dqn eks Ketua Panwaspilkada Beltim)