TANJUNGPANDAN: Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan sukses menggelar program Layanan Paspor Simpatik. Program yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat Pulau Belitung dalam mengurus paspor ini mendapat sambutan hangat dari warga.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Irvianansyah Maha Pratama, menjelaskan bahwa layanan Paspor Simpatik kali ini hanya melayani paspor elektronik, baik untuk permohonan baru maupun penggantian paspor yang habis masa berlaku.
Salah satu pemohon, Mutia, membagikan pengalamannya usai mendapatkan layanan ini. “Pelayanannya cepat dan petugasnya sangat ramah. Saya merasa sangat terbantu, apalagi prosesnya tidak memakan waktu lama,” ujar Mutia.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, turut mengimbau masyarakat Belitung untuk memanfaatkan program ini. “Layanan ini sangat mudah, tidak perlu daftar online. Kami membuka kuota sebanyak 15 orang per sesi, sehingga masyarakat dapat langsung datang sesuai jadwal,” jelasnya.
Kesempatan Masih Terbuka hingga 18 Januari 2025
Program ini akan berlangsung dua kali, yakni 11 Januari dan 18 Januari 2025. Masyarakat yang belum sempat hadir pada sesi pertama masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan layanan ini pada tanggal berikutnya.
Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
• Paspor Baru: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah.
• Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: E-KTP dan Paspor Lama.
Pemohon juga diwajibkan membawa fotokopi dokumen persyaratan dan meterai tempel senilai Rp10.000 untuk melengkapi berkas administrasi.
Dengan proses yang cepat, efisien, dan tanpa perlu mendaftar secara daring, program Layanan Paspor Simpatik menjadi solusi praktis bagi masyarakat Belitung yang ingin mengurus paspor tanpa repot. Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan dokumen Anda lengkap dan datang tepat waktu pada 18 Januari mendatang!