Temuan BPK RI, Pengurus KONI Beltim Siap Kembalikan Tunjangan

MANGGAR: Pengurus KONI Kabupaten Belitung Timur menyatakan siap mengembalikan seluruh tunjangan pengurus Koni Beltim pada tahun 2021 guna menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu disampaikan Ketua Koni Beltim Kamarudin alias Toyo dalam siaran pers yang disampaikan sejumlah media di Belitung.

Menurut Kamarudin, pada rapat Pengurus KONI Beltim terkait pembahasan hasil temuan BPK RI di Ruang Rapat KONI, Rabu (22/6/22), para pengurus KONI periode 2021-2025 sepakat untuk mengembalikan seluruh tunjangan pada tahun 2021. Besaran pengembalian berbeda-beda tergantung jabatan di dalam kepengurusan.

“Intinya kita siap melakukan pengembalian untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2021. Mudah-mudahan sebelum jatuh tempo 31 Juli semua sudah terkumpul,” ujar Kamarudin.

Kamarudin sampaikan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dengan pemberian insentif terhadap pengurus KONI mengingat sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Di beberapa daerah kata Kamarudin, pengurus KONI Kabupaten/Kota bahkan Provinsi menerima tunjangan, bahkan pada periode kepengurusan sebelumnya, pengurus KONI Kabupaten Beltim juga menerima tunjangan namun tanpa adanya temuan.

“Dak masalah lah itu (pengembalian tunjangan-red), biarlah kita lihat sisi baiknya, kita taat aturan. Kita tetap akan melaksanakan hasil temuan dan bekerja tanpa tunjangan bulanan,” tegas Toyo.
Meski demikian, Kamarudin menyayangkan keputusan temuan BPK ini yang dititik beratkan pada pembayaran tunjangan pengurus koni.

IMG_20220623_112024

“Karena pada kepengurusan koni sebelumnya tidak dibuat temuan dengan sistim yang sama.Kita hanya melanjutkan pembayaran tunjangan ini sama dengan yang lama. Bila yang lama dibayarkan lantas di masa saya tidak dibayarkan maka mungkin untuk undang rapat pun anggota susah mau hadir karena mereka banyak yang dari jauh otomatis perlu biaya bbm (bahan bakar minyak) minimal,” katanya.

Ia juga menyayangkan dalam hal membuat temuan BPK tidak memberikan hak jawab terhadap koni.

“Karena sebelum LHP (laporan hasil pemeriksaan) timbul BPK paling tidak memberikan NHPD kepada KONI dan kita pasti jawab sesuai aturan yang berlaku. Malah BPK memberikan NHPD kepada dispora yang membuat jawaban NHPD tidak sesuai dan memberatkan koni sehingga timbul LHP. Kalau sudah LHP otomatis kita hnya pengembalian dari seluruh pengurus koni,” katanya.

Padahal katanya, sudah jelas dalam pemberian tunjangan terhadap pengurus koni sudah tertuang dan terinci didalam naska perjanjian hibah koni dan sudah di verifikasi oleh dispora dan ditanda tangani bersama.

“Ini yang saya sesalkan. Kemudian di koni seluruh indonesia semua memberikan tunjangan terhadap pengurusnya. Dan saya studi banding ke setiap koni mereka memberikan tunjangan ke seluruh pengurus dan dasar hukumnya adalah nphd dan sk ketua koni. Dalam hal ini karena sudah dalam bentuk temuan artinya sudah final maka kami tetap akan mengembalikan ke kas daerah” katanya.*

Lebih lanjut dikatakan Toyo, meski adanya permasalahan administrasi dan pengurus bekerja tanpa diberikan tunjangan, namun tak satu pun pengurus KONI Kabupaten Beltim yang mengundurkan diri. Semua tetap kompak dan akan tetap berkomitmen untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Beltim.

“Alhamdulillah kita tetap kompak. Fokus kita sesuai apa yang disepakati saat pelantikan yakni memperjuangkan prestasi olahraga di Kabupaten Beltim. Meski ada ‘ombak’ ini, kita akan buktikan hasil kerja keras kita,” kata Toyo.

Saat ini menurut Toyo yang terpenting adalah bagaimana fokus ke persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI di Tahun 2023 Bangka Barat dan meningkatkan mental serta kemampuan atlet dan pelatih.

“Walau seluruh anggota bekerja keras memajukan prestasi atlit-atlit di Beltim tanpa diberikan tunjangan apapun alias kerja bakti, tapi anggota KONI tetap semangat dan berkomitmen sesuai visi misi meraih peringkat di Porprov 2023 mendatang,” ucap Toyo.

Adapun realisasi Tunjangan Pengurus KONI yang harus dikembalikan sebesar Rp 611.400.000. Tunjangan ini terdiri dari Tunjangan Pengurus KONI, Tunjangan Tim Verifikasi dan Tunjangan Tim Audit Internal.