Terkait Modus Penipuan, Baznas Belitung Klarifikasi Ke Kajari Tg. Pandan

TANJUNGPANDAN: Ketua Baznas Kabupaten Belitung Suhardi Ishak menyambangi kantor kejaksaan negeri Tanjungpandan, pada hari Ini, Rabu 3 Juli 2019.

Kedatangan ke kantor kejaksaan Negeri Tanjungpandan untuk menindaklanjuti adanya oknum yang tak bertanggungjawab yang meminta uang dengan mengatasnamakan kajari.

Selanjutnya tiba di kantor Kejaksaan, Suhardi diterima kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Ali Nurudin SH yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan untuk mengklarifikasi adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga kejaksaan untuk meminta sejumlah uang.

“Karena tak yakin, kami datangi kejaksaan,”ungkapnya kepada trawangnews.com.
Setelah disampaikan pokok masalah tersebut, Suhardi menyebut kejaksaan pun mengklarifikasi dan tidak pernah menghubungi kantor Baznas Kabupaten Belitung.

“Ini nomor yang mengaku sebagai Kajari Tanjungpandan dengan nomor handphonenya 081387350397 yang meminta sejumlah uang. Oknum ini menelpon pagi tadi,” kata Suhardi.

Menurut Suhardi, kajari pun menilai orang yang mencatut nama kajari dianggap sebagai modus penipuan. “Jadi, no. 081387350397 yang meminta sejumlah uang. Itu tidak benar,”kata Suhardi.
Suhardi mengungkapkan bahwa Kajari berpesan agar berhati-hati jangan percaya kalau ada yang mengatasnamakan kajari.

“Bila ada yang mengatasnamakan langsung lapor ke kejaksaan,” ungkap Suhardi menirukan ucapannya.

Suhardi mengucapkan terima kasih kepada Kajari yang telah memberikan penjelasan terhadap hal ini.”Semoga Allah melindungi kita semua dari kejahatan yang nampak dan yang tak nampak aamiin,” kata Suhardi.*trawangnews.com