MANGGAR: Kemendagri bulan Maret 2020 lalu sempat menerbitkan surat edaran SE untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh wilayah Indonesia.
Surat bernomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 ditujukan untuk Bupati yang wilayahnya melaksanakan Pilkades serentak.
Dan ada rencana dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Tmur akan melanjutkan tahapan pilkades yang sempat tertunda tersebut. Pilkades di Kabupaten Beltim awalnya digelar 9 April 2020 namun tertunda karena pandemi covid 19 sebagaimana SE Kemendagri tersebut.
Kini pilkades di kabupaten Beltim dan Belitung akan dilanjutkan di situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid) 19.Dalam SE Kemendagri disebutkan agar sebaran Covid 19 terhambat, kami sarankan Bupati menunda penyelenggaraan pilkades serentak dan pilkades antar waktu di wilayahnya sampai dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana.
Dalam suratnya ia menyampaikan penundaan dilakukan namun tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Lebih jauh dalam surat itu disebutkan kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti kampanye atau pemungutan suara agar ditunda hingga status kedaruratan dicabut.
Namun inl juga memperhatikan intruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta tidak ada kegiatan mengumpulkan banyak orng selama masa tanggap darurat Covid19.
Kini, lanjutan Pilkades serentak 2020 Kabupaten Beltim tetap berlangsung Pemkab Beltim melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) juga Panitia Pilkades di desa telah gelar kampanye calon kades dari 8 hingga 10 Juli 2020 kemarin dan jadwal hari pemungutan suara ditengah situasi pandemi Kamis 16 July 2020.
Untuk itu agar pilkades dalam pelaksanaanya bisa dipersiapkan dengan ketat yakni menerapkan protokol kesehatan ketat seperti di TPS disiapkan sarana cuci tangan dengan disinfektan, masker agar dipakai panitia, calon kades dan pemilih termasuk warga sekitar tps, jaga jarak, siapkan sarung tangan bahkan juga tinta penanda pemilih agar jangan dicelupkan ke jari pemilih, juga alas dan alat coblos dipastikan steriil.
“Jika abai protokol kesehatan bisa saja akan terjadi kluster covid 19 di pilkades. Pemilih bisa terpapar di tps misalnya,nanti pemantiknya dari giat ini karenanya SOP mesti dibuat berpilkades di masa pandemi oleh pihak yang bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keselamatan pemilih, petugas, calon, juga pihak pihak terkait. Ini jangan terkesan terjadi pembiaran berjalan tanpa aturan protokol kesehatan yang mesti dibuat oleh pihak terkait,” jelas Marwansyah.
Kini, khusus di Belitung Timur rasio perbandingan antara jumlah penduduk dengan warga yang telah di rapit tes pada desa desa sangat minim dan ini tentu terkait dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk ODP dan PDP pada tiap desa di beltim.
Karenanya jangan lalai terapkan protokol kesehatan persiapkan mulai dari panitia agar rapit test juga pergunakan APD masker, juga pemilih di TPS bila panitia tak siapkan sarana mencegah covid19 maka siapkan sarana cuci tangan disinfektan hingga alat pengatur suhu dan para pihak yang berkepentingan lain juga agar ketat terapkan protokol kesehatan.
‘Surat dari Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid19 Kabupaten bisa jadi salah satu acuan Pilkades dilaksanakan termasuk kajian teknis juga kajian kesehatan kenapa dilanjutkan atau ditunda Pilakdes.*