TANJUNGPANDAN: Himbauan kepada siapa saja masyarakat yang pernah berada dalam satu ruangan, satu perjalanan dalam moda transportasi yang sama, pernah berinteraksi dan pernah kontak dalam jarak dekat dengan pasien 750 untuk segera lapor Rumah Sakit Umum Daerah Belitung dan Beltim atau ke gugus tugas percepatan penangganan covid-19 baik di Belitung dan Beltim. Hal ini sangat penting untuk mencegah agar jangan terjadi penyebaran virus yang meluas baik di Belitung dan Beltim.
Hal itu berdasarkan press release yang disampaikan Ketua Gugus Percepatan Penangganan covid-19 kabupaten Belitung, H. Sahani Saleh S.Sos, yang juga Bupati Belitung , pada hari ini Minggu 10 Mei 2020, saat dibacakan di rumah dinas Bupati Belitung.
Untuk itu, dalam press release disebutkan bahwa masyarakat yang pernah berada dalam satu ruangan, satu perjalanan dalam moda transportasi yang sama, pernah berinteraksi dan pernah kontak dalam jarak dekat dengan pasien 750 untuk menghubungi petugas tracking Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung atau Kabupaten Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku demi menghindari dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pasien 750/laki-laki/61 Tahun/ODP/KTP Bekasi yang bekerja di Dusun Air Batu, Desa Air Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, berdasarkan hasil swabnya melalui Uji PCR ( Polymerase Chain Reaction) pada test ke 1 (satu) dan test ke 2 (dua) dinyatakan positif Covid-19.*