TANJUNGPANDAN – Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Aik Rayak dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak resmi ditutup pada Selasa, 16 Juni 2026. Hingga batas akhir pendaftaran, panitia mencatat sebanyak 11 orang telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Aik Rayak.
Ketua Panitia Pilkades Aik Rayak Kamarudin, mengatakan bahwa sebelas bakal calon yang telah menyerahkan berkas tersebut masing-masing adalah Rustam Ludin, Noval Syaihendra, Maswandi, John Verry, Selin, Afriandi, Hengki M. Nur, Ibnu, Saryadi, Heri Sosiawan dan Syafei.
“Seluruh berkas pendaftaran yang telah diterima akan memasuki tahapan verifikasi dan validasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kamarudin.
Sementara itu, Kamarudin menyampaikan bahwa panitia akan melakukan verifikasi dan validasi data terhadap seluruh bakal calon selama 25 hari. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi masing-masing peserta.
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada DPPKBPMD Belitung untuk dilakukan tahapan selanjutnya. Mengingat jumlah pendaftar mencapai 11 orang atau melebihi batas maksimal calon yang ditetapkan, maka akan dilakukan proses seleksi untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
“Karena jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka proses seleksi akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku hingga ditetapkan lima calon kepala desa,” jelasnya.
Panitia Pilkades Aik Rayak berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga menghasilkan pemimpin desa yang terbaik bagi masyarakat Aik Raya.*










