TANJUNGPANDAN: Sebanyak 117 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungpandan menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 78. Dari jumlah tersebut 1 Orang langsung menerima Surat lepas dan menghirup udara bebas. Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (17/08/2023), hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Belitung H. Sahani Shaleh, S.Sos beserta unsur Forkopinda Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Belitung menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan WBP, serta Bingkisan kepada WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly yang dibacakan oleh Bupati Belitung berpesan kepada narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,”
Yasonna berharap pembinaan tersebut menjadi pelajaran berharga yang menjadi titik balik perjalanan hidup para warga binaan.
“Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah,” ujarnya.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan 172.904 narapidana dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana. Di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan WBP yang menerima Remisi sebanyak 117 Orang 1 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dirinya juga melaporkan kondisi terkini di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan situasi keamanan yang kondusif serta program pembinaan berjalan sebagaimana mestinya
“Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 231 Orang dengan Kapasitas 121 Orang. Alhamdulillah dapat kami laporkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam kondisi aman dan kondusif, ini berkat sinergitas yang terbangun baik bersama APH maupun Pemerintah Daerah”, Ujar Mahendra dalam sambutannya.*Rilis Media/Kontributor Berita Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungpandan