DALAM kehidupan suatu kelompok masyarakat sehari-hari selalu terdapat norma sosial dan norma hukum. Kedua norma ini saling mengisi dalam suatu kelompok masyarakat.
Pada waktu-waktu dulu, ketika masyarakatnya masih sedikit dan dinamika kehidupan masyarakatnya masih sederhana dan tak begitu kompleks, hanya terdapat norma sosial di sana.
Namun, seiring pertambahan dan keinginan penduduk yang kian bertambah dan tak terbatas serta berbeda-beda, maka sering terjadi perselisihan untuk memperebutkan kepentingan masing-masing. Maka norma sosial tak bisa menjaga ketertiban masyarakat ini, lantas diperlukanlah norma hukum.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Bagi pelanggar norma sosial akan mendapat sanksi sosial sedangkan bagi pelanggar norma hukum akan diberi sanksi hukuman.
Norma sosial adalah aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya. Sedangkan norma hukum adalah aturan-aturan yang resmi dibuat negara secara tertulis.
Contoh norma hukum. Dilarang parkir di jalan raya yang telah diberi rambu ”dilarang parkir” oleh pejabat negara. Bagi pelanggar akan diberi sanksi hukuman.
Sebaliknya masyarakat akan merasa pejabat negara melanggar norma sosial, bila di dalam lingkungan perumahan atau di depan rumahnya diberi rambu ”dilarang parkir”.
Maka di dalam lingkungan perumahan berlakulah norma sosial, meskipun tidak diberi rambu ”dilarang parkir” masyarakat tidak boleh memarkir mobil sembarangan, yang mengganggu lalu lintas kendaraan.
Bila terjadi perkelahian sesama masyarakat karena parkir, norma hukum yang digunakan hakim untuk menghukum mereka yang berkelahi. Bukan norma sosial.
Orang yang menghormati norma sosial, cenderung ia dapat menghindari pelanggaran norma hukum.
Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.
Jakarta, 1 Mei 2023
Kurnianto Purnama, SH,MH.