TANJUNGPANDAN: Sebanyak 159 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penjabat (Pj.) Bupati Belitung secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI terkait Remisi Umum HUT RI ke-79 kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, usai pelaksanaan upacara bendera di halaman Kantor Bupati Belitung, Sabtu (17/08).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Belitung juga menyerahkan surat bebas dan bantuan kepada enam warga binaan yang menerima RU II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Salah satu dari mereka juga menerima bantuan biaya pemulangan ke kampung halamannya di Provinsi Bengkulu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Hal ini sesuai dengan hasil yang tercermin pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj. Bupati. Kami berharap ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” ujar Gowim.
Lebih lanjut, Gowim menyampaikan bahwa remisi umum diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada tahun ini, sebanyak 159 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi, dengan rincian 153 orang menerima RU I dan 6 orang menerima RU II. RU I berarti pengurangan masa pidana, sementara RU II berarti langsung bebas setelah menerima remisi.
“Enam orang langsung bebas hari ini, dan satu di antaranya kami bantu untuk pulang ke kampung halamannya di Provinsi Bengkulu melalui inovasi Pelayanan Publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung,” jelas Gowim.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang masih menjalani masa pidana dapat terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan memperbaiki diri, sehingga siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.*