TANJUNGPANDAN: Bertempat di kantor desa Aik Raya, Kecamatan Tanjungpandan,Belitung, provinsi kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (16/9) digelar Penyuluhan dibidang hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
Adapun kegiatan ini merupakan kerjasama Pemdes Desa Aik Rayak dengan pihak instansi/terkait menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Aik Rayak.
Maksud kegiatan ini, menurut Kades Aik Rayak Rustam Ludin adalah untuk menarik antusias warga terhadap pengetahuan dibidang hukum dan perlindungan masyarakat.
“Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum,” ujar Kades Aik Rayak.
Acara kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Belitung, Sekcam Tanjungpandan Zaindra Jaya, Kades Aik Raya Rustam Ludin, jajaran BPD Aik Raya, LAM Desa Aik Raya, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.*