Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

Lewat Virtual, Kalapas & Jajaran Ikuti Sosialisasi Permenkumham No.7/ 2022

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) didampingi Ka. KPLP, Kasi Binapi Giatja, Kasubsi Registrasi Bimkemas dan sejumlah Staf mengikuti secara virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 melalui Zoom Kamis (03/02/22).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.
Diawali dengan sambutan Dirjenpas, Reynhard S.P. Silitonga mengatakan, “Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 yang muatan substansinya berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat. Permenkumham ini bersifat implementatif jadi bagi rekan-rekan jika menemukan masalah dalam implementasinya mari kita pecahkan masalah itu secara bersama-sama.” katanya.

Selanjutnya, Junaedi selaku narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu Rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.
Amar putusan MA Nomor 28/HUM/2021, mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian menyatakan, Pasal 34 A ayat (1), Pasal 34A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mewajibkan kepada Termohon : Presiden RI untuk mencabut Pasal 34 A ayat (1) huruf (a), Pasal 34 A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Berdasarkan kajian tersebut maka terbitlah Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan : (Pasal 34 A ayat 1 PP 99), Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan namun tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana korupsi. Tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidan (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

IMG 20220204 112738

Terkait remisi kemanusiaan (Pasal 29) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan. Besaran remisi diberikan sebesar Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi hanya dapat diberikan untuk salah satu kategori tersebut. Remisi tambahan (Pasal 32) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Remisi Tambahan (Pasal 35 A), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 kali selama menjalani masa pidana. Remisi tambahan ini diberikan 1 kali selama masa pidana sebesar setengah dari Remisi Umum pada tahun berjalan.
Pengusulan Remisi karena keterlambatan administrasi diatur di dalam Pasal 27 A ayat 1, 2, 3 dan 4, bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan belum pernah diberikan remisi dapat diberikan melalui mekanisme usulan susulan. Besaran Remisi Umum 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 2 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih. Besaran Remisi Khusus, 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab sampai pada berakhirnya sosialisasi.*

  • person
  • visibility 50
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Festival Batu Mentas, Panitia Lakukan Berbagai Persiapan

    Sambut Festival Batu Mentas, Panitia Lakukan Berbagai Persiapan

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle sma
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BADAU: Pihak panitia kegiatan festival batu mentas kini tengah mempersiapkan berbagai kegiatan guna terselenggaranya dengan suksesnya acara pada tanggal 20 hingga 22 Desember 2019, di Batu Mentas, Badau. Kades Badau Hermawan kepada trawangnews.com mengungkapkan bahwa pihak panitia melakukan serangkaian persiapan acara tersebut. “Seluruh petugas, dan panitia tergabung acara ini, ikut membantu kelancaran tersebut,” kata Hermawan. […]

  • Terkait Adat & Budaya, LAM Belitung Koordinasi ke LAM Kecamatan Sijuk

    Terkait Adat & Budaya, LAM Belitung Koordinasi ke LAM Kecamatan Sijuk

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle sma
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SIJUK: LAM (Lembaga Adat Melayu) Belitung gelar silatuhrahmi dengan pengurus LAM Kecamatan Sijuk, baru baru ini yang bertempat di kantor Camat Sijuk, Kecamatan Sijuk Kabuputen Belitung. Acara ini dihadiri LAM Belitung, Camat Sijuk beserta perangkat, pengurus LAM Kecamatan Sijuk dan LAM Desa se Kecamatan Sijuk. Ketua LAM Belitung Drs. Abdul Hadi Adjin sebut kegiatan ini […]

  • 7 ASN Kemenag Kabupaten Belitung Raih Satya Lencana Karya Satya XX dan X Tahun dari Presiden Jokowi

    7 ASN Kemenag Kabupaten Belitung Raih Satya Lencana Karya Satya XX dan X Tahun dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle sma
    • visibility 79
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-78 tahun 2024 di Kabupaten Belitung menjadi momen kebanggaan, di mana 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kabupaten Belitung menerima Satya Lencana Karya Satya XX dan X Tahun dari Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Acara puncak yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung, Drs. H. […]

  • Dihadiri BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein Gelar Kegiatan Advokasi Pertanahan dan Tata Ruang

    Dihadiri BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein Gelar Kegiatan Advokasi Pertanahan dan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle sma
    • visibility 91
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein yang juga Wakil Ketua Komite 1 DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI lakukan kegiatan advokasi Pertanahan dan Tata Ruang yang bertempat di Kantor BPN Kabupaten Belitung, pada hari ini Kamis, 15 Juni 2023. Acara kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)  Kabupaten Belitung Akhmad Syaikhu, S.SIT, Kepala […]

  • Dihadiri DPC PBB,  PAC PBB Kelapa Kampit Lakukan Penyegaran Kepengurusan

    Dihadiri DPC PBB, PAC PBB Kelapa Kampit Lakukan Penyegaran Kepengurusan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle sma
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KELAPAKAMPIT: Penyegaran kepengurusan Kecamatan PAC Kelapa Kampit dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2020 lalu, yang bertempat di rumah kediaman Ketua DPC PBB Beltim Hendra Tirta Saputra. Acara kegiatan ini dihadiri para pengurus PAC dan Ranting se-Kecamatan Kelapa Kampit dan DPC PBB Belitung Timur, Pimpinan Ranting serta organisasi sayap partai di seluruh kecamatan yang ada di […]

  • Kakanwil Kemenkum dan HAM Babel Lakukan Rotasi 5 Jabatan di Lapas Tanjungpandan

    Kakanwil Kemenkum dan HAM Babel Lakukan Rotasi 5 Jabatan di Lapas Tanjungpandan

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle sma
    • visibility 130
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Kanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenhummgam ( Kementerian Hukum) dan HAM)  Kepulauan Bangka – Belitung, melantik 25 Orang Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham pada Kamis (25/01) bertempat di Aula Kanwil Babel Pelantikan tersebut merupakan promosi dan mutasi sebagai bentuk reward dan rotasi untuk penyegaran organisasi. Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan […]

expand_less