Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH Jadi Narsum Kegiatan Bantuan Hukum di Kantor Badan Pertanahan Belitung

Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro SH Jadi Narsum Kegiatan Bantuan Hukum di Kantor Badan Pertanahan Belitung

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, MTR Anggoro SH menjadi Narasumber (Narsum) dalam kegiatan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Belitung, Selasa (18/10/2022).

Adapun acara tersebut membawakan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.

Acara itu dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy A Ptnh, serta diikuti oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) peserta, baik dari Pegawai BPN maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor pertanahan Kabupaten Belitung.

Dalam kegiatan ini Narasumber menjelaskan Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melakukan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau adanya korporasi.

“Dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang, karena jabatan atau kedudukannya bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro.

Gratifikasi atau Suap Salah Satu Modus Operandi dalam Tipikor
Kasi Intelijen Kejari Belitung menegaskan bahwa salah satu bentuk-bentuk atau modus operandi dalam Tindak Pidana Korupsi antara lain adalah pemberian suap atau gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dimana yang dimaksud dengan Suap adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap.

“Tujuan penyuapan itu untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap sedangkan, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1),ayat (2) Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

IMG_20221018_190926

Narsum juga mengatakan bahwa baik penyuap maupun yang disuap sama-sama dikenakan pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian hadiah ataupun uang yang diberikan berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan yang melekat dan dimiliki oleh penerima hadiah

Selain itu, Ia menjelaskan beberapa perbuatan korupsi pada pelayanan publik biasa terjadi yaitu dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam dalam pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001

“Ancaman hukuman melakukan gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” jelasnya.

Markup (Penggelembungan)
Markup adalah menaikan harga atau nilai proyek dari nilai yang seharusnya, biasanya perbuatan ini dimulai pada tahap perencanaan atau penganggaran dan pelaksanaannya, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling banyak 20 tahun dengan denda berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp1 milyar.

Pemalsuan Dokumen/Daftar Administrasi
Pemalsudan dokumen/daftar untuk administrasi pada proyek fiktif yang seolah-olah pekerjaan tersebut ada dan sudah selesai, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 9 Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling singkat Rp50 juta dan paling lama Rp250 juta serta secara kasuistis dapat juga dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tersebut.

Pemaksaan dalam Jabatan
Pemaksaan dalam jabatan yaitu Menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam pasal 12 e Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling singkat Rp200 juta dan paling lama Rp1 Milyar.

Mekanisme Tahap Penyidikan Tipikor di Kejaksaan
Narsum juga menjelaskan bagaimana mekanisme pada tahap penyidikan penanganan perkara tidak pidana korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dari adanya laporan masyarakat, maka Kejaksaan akan melakukan telaahan.

Dari hasil telaahan maka ditunjuk jaksa melalui surat perintah penyelidikan, lalu jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan tersangka dan jika diperlukan, jaksa juga dapat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penahanan Tersangka.

Ketika dirasa cukup bukti dari hasil penyidikan, maka berkas akan diberikan kepada penuntut umum untuk di pelajari dan diteliti mengenai kelengkapan syarat materil dan formil.

Lanjutnya, ketika dirasa berkas telah lengkap maka dilakukan tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dan selanjutnya maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan dilaksanakan penuntutan di pengadilan.

Tingkatkan Kesadaran Hukum
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan serta memperkenalkan bagaimana tugas dan pokok Kejaksaan dalam memberantas dan menindak tidaknya para pelaku tindak pidana korupsi

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan berupa pengenalan serta pembinaan hukum.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro berharap terselenggaranya kegiatan dengan tema “Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dapat menekan angka pelanggaran hukum dilingkungan Instansi Pemerintahan, pada khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung.*

  • person
  • visibility 72
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Kabupaten Belitung Gelar Tes Kesehatan Bagi Calon Pegawai Honorer

    DLH Kabupaten Belitung Gelar Tes Kesehatan Bagi Calon Pegawai Honorer

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle sma
    • visibility 60
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Belitung mengelar kegiatan Tes kesehatan bagi pegawai honorer yang akan memperpanjang kontrak kerja untuk satu tahun kedepan, pada Senin kemarin, 25/11/19, yang bertempat di Kantor DLH kabupaten Belitung. Adapun rangkaian tes tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dalam bentuk, Seleksi Admintrasi, Tes Obesrvasi di Sungai Seburik dan […]

  • Di Tengah Sunyi Hutan Aik Labuk, Disitu Makam Pendiri Kota Tanjungpandan

    Di Tengah Sunyi Hutan Aik Labuk, Disitu Makam Pendiri Kota Tanjungpandan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEMBALONG: Di balik hamparan kebun sawit yang membentang di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, tersimpan sebuah kisah yang nyaris terlupakan. Jauh dari hiruk-pikuk kota, sekitar tujuh kilometer dari jalan raya desa atau sekitar 60 kilometer dari Tanjungpandan, berdiri sebuah kompleks makam tua yang menjadi saksi perjalanan sejarah Pulau Belitung. Perjalanan menuju lokasi memang tidak […]

  • Ini Rangkaian Lomba Kegiatan Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid At-taqwa, Dusun III Pilang, Desa Dukong

    Ini Rangkaian Lomba Kegiatan Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid At-taqwa, Dusun III Pilang, Desa Dukong

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle sma
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Rabiul Awal 1445 Hijriah, Masjid At-Takwa, Dusun Pilang III, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan menyelenggarakan serangkaian acara yang menarik. Pada Kamis malam, 14 September 2023, diadakan lomba adzan untuk siswa-siswi SD, serta lomba hafalan Jus Amma juga untuk anak-anak SD. Tidak hanya itu, Masjid At-Takwa juga […]

  • Dihadiri Wakil Bupati Beltim, Maras Tahun di Simpang Pesak dan Silaturahmi Antar Lembaga Adat Belitung dan Beltim

    Dihadiri Wakil Bupati Beltim, Maras Tahun di Simpang Pesak dan Silaturahmi Antar Lembaga Adat Belitung dan Beltim

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle sma
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SIMPANG PESAK:Kegiatan Maras Tahun yang diadakan di rumah kediaman Dukun Kampong Tardianto di Desa Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur berlangsung meriah pada hari ini, Minggu 28 Juli 2024. Acara ini dihadiri Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar, Camat Simpang Pesak Muhamad Syafei, Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Achmad Hamzah, Pemerhati Budaya Fithrorozi, Pelaku Budaya Hatta […]

  • Babinsa Sertu Didi K, Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD di Kantor Desa Membalong

    Babinsa Sertu Didi K, Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD di Kantor Desa Membalong

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MEMBALONG – Anggota Koramil 414-04/Membalong terus aktif melakukan pembinaan teritorial di wilayah binaannya. Pada Kamis, 22 Januari 2026, Babinsa Desa Perpat, Sertu Didi K, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) sekaligus sosialisasi animo penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Membalong, Kecamatan Membalong, […]

  • Tim JPKP Babel Hadiri Rakernas dan HUT JPKP

    Tim JPKP Babel Hadiri Rakernas dan HUT JPKP

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle sma
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA: Sejumlah Tim JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunanan) Babel (Bangka Belitung) hadiri acara rakernas (rapat kerja nasional), sekaligus HUT ke 7k (hari ulang tahun) JPKP, yang bertempat di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Selatan. Acara kegiatan berlabgsung mulai tanggal 14 hingga 16 Januari 2022, yang acara puncaknya dibuka secara virtual oleh Presiden RI Jokowi dan […]

expand_less