Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » PROBLEMATIKA PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG KORUPSI

PROBLEMATIKA PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG KORUPSI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Baru-baru ini, saya mendapat pertanyaan dari seorang teman. Apa maksud dan pengertian Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi?

Kini saya coba menulis ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi yang berlaku di Indonesia.

Awalnya, Undang-Undang Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak Undang-Undang Nomor 31 dilahirkan, yang menjadi permasalahan dan menjadi perdebatan para ahli hukum adalah Pasal 2 dan Pasal 3. Sebab kedua pasal ini, jangkauan dan pengertiannya luas, Sehingga orang tidak korupsi, pun bisa didakwa melakukan korupsi.

Ia laksana bom ikan. Sekali bom meledak, ikan besar dan ikan kecil bahkan rumput laut pun turut mati.

Pasal 2 (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.”

Kata “setiap orang”, tidak harus pegawai negeri, namun orang swasta pun bisa dihukum dengan pasal ini.

Kemudian kata-kata“secara melawan hukum”. Bila seseorang tak sengaja melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Ia bisa dihukum karena korupsi.

Pengertian “dapat” menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ini, artinya belum nyata rugi sudah dapat dihukum. Padahal belum tentu ia melakukan korupsi.

Misalnya, seorang direktur BUMN baru teken perjanjian saja dengan perusahaan swasta untuk mengerjakan satu proyek, tapi proyek itu diperkirakan dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, direktur BUMN ini sudah bisa dihukum.

Kemudian Pasal 3 berbunyi “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.”

Pasal ini, biasanya diterapkan terhadap pegawai negeri. Karena ia yang punya wewenang dan ia menyalahkangunakan wewenang. Pengertian dan jangkauan pasal ini juga luas, sama seperti Pasal 2.

Kata-kata “menyalahgunakan kesempatan atau sarana ” pengertiannya kabur. Sebab seorang pejabat negara memang diberi kesempatan atau sarana untuk melakanakan tugasnya. Kenapa ia dibilang menggunakan kesempatan, jika ia melaksanakan tugas ?

Terus ada pertanyaan lagi? Apakah perusahaan negara harus selalu untung, tak boleh rugi? jika untung negara dapat uang, jika rugi pegawainya dihukum?

Berhubung banyak orang didakwa korupsi, padahal mereka belum tentu korupsi. Lantaran hanya ada kata-kata “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini. Keadaan ini menyebabkan mereka mengajukan judicial review atau mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta kata “dapat” dihapus.

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 memutuskan, orang tidak boleh dihukum, jika belum nyata ada kerugian keuangan negara. Kata “dapat” pun dihapus.

Sejak undang-undang korupsi lahir pada tahun 1999 hingga Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dapat” pada tahun 2016. Tak tahu berapa banyak orang yang telah dihukum korupsi hanya karena ada kata “dapat” ini.

Meskipun akhirnya, kata “dapat” telah dihapus, namun hingga kini, tetap saja bisa menyebabkan orang didakwa korupsi, karena banyak kata-kata atau frasa yang jangkauannya luas terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ini. Sejatinya, belum tentu ia melakukan korupsi.

Demikian sedikit tulisan dari penulis, semoga bermanfaat.* Kurnianto Purnama, SH,MH

  • person
  • visibility 111
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komite Reformasi untuk Belitung Masa Depan Gelar Diskusi Publik Bahas Kepemimpinan dan Masa Depan Babel

    Komite Reformasi untuk Belitung Masa Depan Gelar Diskusi Publik Bahas Kepemimpinan dan Masa Depan Babel

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle sma
    • visibility 133
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN —Komite Reformasi untuk Belitung Masa Depan atau dikenal dengan KRUBMD, menggelar diskusi publik bertajuk, “Kepemimpinan, Kelestarian Alam, dan Pariwisata” di Hotel Pondok Impian, Tanjungpandan pada Rabu 12 Nopember 2025. Ketua KRUBMD Suhadi Hasan pengagas diskusi ini, menyoroti isu ketidakharmonisan penyelenggaraan pemerintahan, di Provinsi Bangka Belitung yang disebutnya sudah menjadi rahasia umum. “Masalah ini sudah […]

  • Pelantikan DKN Garda Bangsa Kabupaten Belitung hingga Pelatihan Konten Kreatif

    Pelantikan DKN Garda Bangsa Kabupaten Belitung hingga Pelatihan Konten Kreatif

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle sma
    • visibility 104
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Pelantikan Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa- Gerakan pemuda partai kebangkitan bangsa kabupaten Belitung berlangsung khidmat di Hotel Billiton, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu 17 Nopember 2024. Acara yang digelar pada Minggu ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas), seperti PCNU, Muslimat NU, PMII, KNPI, HMI, GMNI, PD Muhammadiyah, HKTI, Perempuan Tani, Perwira TNI, […]

  • Babinsa Koramil 414-04/Membalong lakukan Pendampingan Di Kelompok Tani Bertuah sekaligus komsos dengan warga binaan di Desa Perpat

    Babinsa Koramil 414-04/Membalong lakukan Pendampingan Di Kelompok Tani Bertuah sekaligus komsos dengan warga binaan di Desa Perpat

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MEMBALONG – Babinsa Desa Perpat, Koramil 414-04/Membalong, Sertu Didi K, melaksanakan pendampingan panen padi di Kelompok Tani Bertuah yang berlokasi di Dusun Karang Asem, Desa Perpat, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Babinsa untuk mempererat silaturahmi dengan para petani sekaligus memantau langsung kondisi pertanian di wilayah binaannya. Selain itu, […]

  • DPD PKS Belitung Kini Lakukan Verifikasi Internal Parpol & Pemenuhan untuk Daftar Pencalegan

    DPD PKS Belitung Kini Lakukan Verifikasi Internal Parpol & Pemenuhan untuk Daftar Pencalegan

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle sma
    • visibility 113
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN:DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kabupaten Belitung sampaikan partai saat ini lakukan berbagai persiapan verifikasi parpol. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung Agustin kepada media baru baru ini di Tanjungpandan. Menurutnya, partai kini akan mengupayakan Pemenuhan struktur sampai tingkat ranting sebagai bentuk kesiapan menghadapi pemilu 2024.   “Saat ini tahapan […]

  • Sanem Kembali Mencalonkan Diri Menjadi Calon Bupati Belitung

    Sanem Kembali Mencalonkan Diri Menjadi Calon Bupati Belitung

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2017
    • account_circle sma
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Setelah menjadi pertanyaan masyarakat apakah H Sahani Saleh S.Sos yang juga Bupati Belitung ini akan maju lagi dalam kancah pilkada 2018, akhirnya atas desakkan dari berbagai elemen masyarakat H Sahani Saleh S.Sos akhirnya mendaftarkan dan mengambil formulir calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati Belitung ke Partai Hanura Kabupaten Belitung, pada hari ini Kamis […]

  • Antisipasi Gangguan Kamtib,  Kalapas Pimpin Penggeledehan Blok Hunian

    Antisipasi Gangguan Kamtib, Kalapas Pimpin Penggeledehan Blok Hunian

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle sma
    • visibility 43
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Sebagai langkah antisipasi guna mencegah masuknya benda-benda terlarang dan berbahaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kalapas menggelar razia insidentil di Blok dan Kamar Hunian WBP Sabtu (14/9). Kegiatan yang berlangsung mendadak ini, tidak diketahui oleh satupun petugas. Sebelumnya, Kalapas mengumpulkan seluruh jajarannya untuk breafing di Aula Atas. Pada saat itu seluruh alat […]

expand_less