MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa. Angka ini tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Beltim, Burhanudin, pada 14 Februari 2025.
Besaran zakat ditentukan melalui musyawarah yang melibatkan Pemkab Beltim, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim. Rapat ini digelar pada 13 Februari 2025 di Ruang Rapat Bupati Beltim.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Fajarianto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada survei harga beras di pasaran.
“Berdasarkan hasil survei Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim, harga beras premium saat ini Rp18.000 per kilogram dan beras medium terendah Rp12.500 per kilogram. Dengan mengambil rata-rata harga Rp15.000 per kilogram dan mengacu pada ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, maka didapatlah nominal Rp37.500 jika dibayarkan dalam bentuk uang,” ujar Fajar, Selasa (18/2/2025).
Bisa Dibayar dengan Beras
Meskipun telah ditetapkan besaran zakat dalam bentuk uang, Fajar menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat membayar zakat dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jika ada masyarakat yang merasa terbebani dengan besaran uang tunai, mereka tetap bisa menunaikan zakat fitrah dengan beras sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penetapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan tanpa beban berlebih.*sumber: DiskominfoSP Beltim












