JAKARTA: Pihak perusahaan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU (Hak Guna Usaha) baik yang sudah berjalan atau ingin perpanjangan dengan HGU, tentunya wajib memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Senator Babel yang juga anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein ketika dimintai komentarnya oleh trawangnews.com baru-baru ini, terkait bagaimana kewajiban perusahaan perkebunan sawit baik sudah berjalan ataupun hendak melakukan perpanjangan kembali HGU.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan komite 1 DPD RI di ruang pertemuan DPD RI belum lama ini juga sempat dipertanyakan dari kalangan DPD kepada menteri ATR/BPN menyangkut masalah plasma tersebut.
“”Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian mewajibkan perusahaan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Kalau tidak memberikannya, maka kementerian tidak akan memperpanjang kembali. Jadi, syarat diperpanjang kembali harus ada 20 persen plasma untuk masyarakat,” katanya.
Sebab itu,,Darmansyah berharap bagi perusahaan yang sudah berjalan dan perpanjangan HGU diharapkan dapat memenuhi hal tersebut karena ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan undang-undang, dan peraturan lainnya.
“Jadi, pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut,” katanya.*