MANGGAR: Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Sosialisasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Acara ini berlangsung di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah pada Rabu (26/2/25) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Samsat Beltim, Polres Beltim, perwakilan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Beltim, serta Kejaksaan Negeri Beltim.
Implementasi UU HKPD dan Kebijakan Opsen Pajak
Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto, melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam UU HKPD ini, terdapat kebijakan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Kabupaten/kota kini berhak mengenakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB atas pokok pajak yang dikenakan.
“Dengan adanya kebijakan opsen ini, proses pemungutan pajak menjadi lebih efisien dan sinergis. Pemkab Beltim kini akan langsung menerima 66% dari tarif dasar Pajak PKB dan BBNKB pada hari yang sama setelah pembayaran dilakukan ke Pemprov Babel,” ungkap Zuhri pada Jumat (7/3/25).
Selain itu, 10% dari penerimaan Opsen PKB akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum. Bahkan, 10% dari pajak daerah juga akan dibagikan ke desa sesuai dengan realisasi pajak di masing-masing wilayah.
“Kami berharap para kepala desa dapat lebih aktif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya,” tambah Zuhri.
Tingkat Kepatuhan Pajak di Beltim: Masih Banyak Kendaraan Menunggak
Berdasarkan data UPT Samsat Kabupaten Beltim, jumlah kendaraan yang terdaftar hingga 2024 adalah sebagai berikut:
Roda dua: 107.224 unit
Roda empat: 12.270 unit
Tunggakan roda dua: 67.673 unit
Tunggakan roda empat: 3.540 unit
Tingginya angka kendaraan yang menunggak menunjukkan bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang belum taat membayar pajak. Oleh karena itu, Pemkab Beltim bersama Samsat Beltim terus menggalakkan sosialisasi dan memberikan apresiasi kepada desa-desa dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi.
Dalam kesempatan tersebut, UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Samsat Beltim memberikan penghargaan kepada desa dengan tingkat kepatuhan pembayaran PKB terbaik tahun 2024:
1. Desa Padang, Kecamatan Manggar
2. Desa Dukong, Kecamatan Simpang Pesak
3. Desa Mengkubang, Kecamatan Damar
4. Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit
5. Desa Bentaian Jaya, Kecamatan Manggar
Dengan adanya kebijakan opsen pajak dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.*sumber: Diskominfo SP Beltim












