JAKARTA – Komite BULD DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan pemangku kepentingan desa pada Rabu, 17 September 2025. Dalam forum tersebut, Anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih membelit desa di Indonesia.
Menurutnya, otonomi desa yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan kini kian tergerus oleh arus sentralisasi. Selain itu, kapasitas aparatur desa masih terbatas, dan mekanisme pengawasan belum berjalan optimal.
“Selama ini pembahasan desa terlalu sering terjebak pada urusan dana dan perangkat desa. Padahal yang lebih penting adalah bagaimana komunitas masyarakat hukum tradisional diperkuat. Dari situlah kontrol politik dan sosial di desa bisa tumbuh,” ujar Darmansyah dalam forum.
DPD RI, lanjutnya, menekankan pentingnya solusi yang lebih komprehensif. Mulai dari peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya melalui pendidikan serta sertifikasi, sinkronisasi regulasi agar tidak saling tumpang tindih, hingga memperjelas peran pendamping desa agar lebih akuntabel.
Darmansyah menegaskan, DPD RI berkomitmen mengawal rekomendasi tersebut agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga mampu berdiri sebagai subjek dengan otonomi yang kuat, berlandaskan asas rekognisi dan kearifan lokal.
“Desa harus benar-benar menjadi garda depan pembangunan, bukan sekadar pelengkap administrasi,” pungkasnya.*












