PANGKALPINANG: Hari ini Rabu 31 Juli 2019, digelar kegiatan rapat penataan kewenangan desa tahun anggaran 2019, yang bertempat di Grand Puncak Lestari Hotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Acara kegiatan ini dibuka secara resmi Kepala Dinas (Kadis) PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H Yuliswan yang dihadiri perwakilan OPD yang menangi pemdes, bagian hukum dan perwakilan kades se Provinsi Bangka Belitung.
Adapun kegiatan ini didasarkan UU 6 tahun 2014 dan menindaklanjuti pasal 37 ayat 2 PP 43 tahun 2014 dan permendagri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa.
Diharapkan kegiatan ini agar desa desa di provinsi Bangka Belitung dengan difasilitasi kabupaten dan kecamatan hendaknya mempercepat membuat perdes (peraturan desa) daftar kewenangan desa berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala desa. *trawangnews.com