Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak. Pemkab Belitung Serahkan SPPT PBB-P2 2026

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Belitung berharap realisasi penerimaan PBB-P2 terus meningkat setiap tahunnya, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung

TANJUNGPANDAN — Pemerintah Kabupaten Belitung resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada seluruh kecamatan dan desa se-Kabupaten Belitung.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, didampingi Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani, Sekretaris Daerah Marzuki, serta Kepala Bapenda Belitung K.A Azhami kepada lima perwakilan kecamatan, Senin (30/03/2026).

Kepala Bapenda Belitung, K.A Azhami, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah melakukan verifikasi data PBB-P2 di sejumlah kecamatan, meskipun belum sepenuhnya menyeluruh. Hal ini disebabkan banyaknya data limpahan dari KPP Pratama yang mencapai 46.535 objek pajak dan masih memerlukan penyempurnaan.

Sejak pengelolaan PBB-P2 dialihkan ke pemerintah daerah pada 2014, terjadi penambahan signifikan sebanyak 31.293 objek pajak hingga tahun 2026. Dari total 77.828 SPPT, sebanyak 48.266 objek pajak telah dipetakan.

“Pemetaan ini terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan setiap hari,” ujar Azhami.

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan pajak, Bapenda Belitung tengah melakukan transformasi digital melalui program E-SPPT yang akan menggantikan sistem manual. Program ini merupakan bagian dari roadmap yang ditargetkan rampung pada 2029, dengan harapan dapat terealisasi lebih cepat.

Namun, Azhami mengakui masih terdapat kendala dalam penagihan pajak, salah satunya karena SPPT yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri guna memanfaatkan data wajib pajak, sehingga penagihan ke depan dapat dilakukan secara langsung melalui pesan WhatsApp.

“Hal ini tentu memerlukan sistem keamanan data yang memenuhi standar ISO, yang saat ini sedang diupayakan oleh Diskominfo Kabupaten Belitung,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjadikannya sebagai salah satu syarat dalam pengurusan administrasi, seperti kenaikan pangkat. Kebijakan ini ke depan juga akan diperluas untuk tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

Upaya lain yang dilakukan yakni memperkuat peran camat, lurah, dan kepala desa dalam mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pajak, serta meningkatkan koordinasi dalam pemutakhiran data objek pajak, termasuk pembangunan baru dan pengembangan perumahan.

Bapenda juga menetapkan zona tertentu dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama di wilayah pesisir yang memiliki tunggakan pajak.

Dalam optimalisasi penagihan, Pemkab Belitung turut menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung. Melalui kerja sama yang dilakukan pada 2025, berhasil direalisasikan pembayaran piutang PBB-P2 sebesar Rp823 juta dari delapan wajib pajak.

“Ke depan kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Azhami.

Saat ini, Bapenda juga tengah melakukan pemutakhiran penghitungan PBB-P2 untuk objek Bandara H.AS. Hanandjoeddin dengan dukungan dari KPP Pratama Tanjungpandan.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, virtual account, hingga QRIS, dengan dukungan dari Bank Sumsel Babel.

_Bapenda Kab. Belitung selain melakukan penilaian secara massal terkait PBB, juga akan mencoba melakukan penilaian secara Individual terhadap objek pajak tertentu yang memungkinkan penghitungan dg penilaian khusus utk menyesuaikan besaran nilai PBB nya_

Di sisi regulasi, Pemkab Belitung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengurangan BPHTB hingga 100 persen dalam program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan REDIS, serta memberikan opsi pembayaran secara angsuran bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Belitung berharap realisasi penerimaan PBB-P2 terus meningkat setiap tahunnya, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung.*