TANJUNGPANDAN: Konflik tanah di Labun Bilik, Tanjung Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, (dulunya sebelum pemekaran wilayah, sesuai surat segel, kawasan ini masuk di wilayah Kelurahan Membalong, Kecamatan Membalong) dengan kepemilikan Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh, seluas kurang lebih 5, 2 Hektar belum adanya titik terang dalam penyelesaiannya.
Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh, Matdin dan Mayani mengakui telah menjual lahan kurang lebih 5, 2103 Hektar kepada Edy Supandi, warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan. Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh, Matdin dan Mayani ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual kepada orang lain, namun hanya kepada Edy Supandi saja.
Bahkan ahli waris Matdin dan Mayani, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dinyatakan secara hukum dan sekaligus secara syah dari pengadilan sebagai ahli waris (sk pengadilan) kepemilikan tanah almarhum Matjasan Bin Paseh. Dengan dasar tersebut, Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh, Matdin dan Mayani menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dijual dan menjadi hak milik Edy Supandi.
Sayangnya, ketika Edy Supandi ingin meningkatkan statusnya surat lahan tersebut, namun sudah terbit sertifikat SGHB sebuah perusahaan.
Akibat itu, Edy Supandi mempertanyakan hal tersebut ke BPN namun ditolak dengan alasan sudah terbit SHGB perusahaan.
Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh dan Edy Supandi, warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, bersikeras untuk mengajukan dialog kembali ke sejumlah pihak guna menemukan solusi atas tanah tersebut.
Edy Supandi mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan mediasi beberapa kali, namun penyelesaian masih belum tercapai. Bahkan, dalam pertemuan terakhir di Kecamatan Membalong, hasil mediasi menyarankan agar penyelesaian diselesaikan secara kekeluargaan dengan PT BRI. Namun, tanggapan dari pihak PT BRI menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya menjadi kewajiban PT GFI.
Namun, PT GFI dalam keterangan tertulisnya disampaikan ke pihak kecamatan Membalong beberapa waktu yang lalu, tidak dapat menghadiri pertemuan mediasi di kantor camat, dengan alasan bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh BPN dan kepemilikannya dijualbelikan kepada PT BRI.
“Pihak perusahaan PT GFI hanya sampaikan surat bernomor 002/GFI/IX/2020, tertanggal 20 September 2020, perihal mediasi tanah di desa Padang Kandis kepada Camat Membalong. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa” tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan sudah bukan milik kami. Sehingga kami tidak berkompeten untuk menghadiri acara tersebut,”itu seperti bunyi dalam surat dari PT GFI tersebut disampaikan ke camat Membalong
Kondisi ini semakin memperumit penyelesaian masalah, dengan kedua belah pihak saling melemparkan tanggung jawab.
Edy Supandi menegaskan pentingnya dialog menyeluruh dengan semua pihak terkait guna mencari solusi yang adil. Dengan kebingungan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas lahan tersebut, Edy meminta agar semua pihak terlibat dipanggil untuk mencari penyelesaian secara menyeluruh.
Mediasi BPN
Tak dapat diselesaikan lewat kekeluargaan baik kecamatan maupun desa, maka disampaikan permohonan Pengaduan Sdri. Mayani dan Sdr. Matdin melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Rekan Para Advokat pada Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor surat 170/BPN.MBLG/1&I/SCBD-BO/VIII/22 : tanggal 3 Agustus 2022 dan 247/BPN.MBLG/1&I/SCBD-BO/X/22 tanggal 13 Oktober 2022,
Adapun Mayani dan Matdin melakukan pengaduan tersebut karena tanggung jawabnya atas tanah kepemilikannya sebagian tanah tersebut yang tidak pernah dijual kepada siapa pun kecuali kepada Pak Edy Supandi
Akibat dari pengaduan tersebut, maka terjadilah mediasi oleh BPN Kabupaten Belitung atas dasar Pengaduan tersebut.
Pada tanggal 10 agustus 2023, merupakan mediasi pertama, Ahli waris dari Bapak Mat Jasan bin Paseh yaitu Matdin dan Mayani serta Edy Supandi diundang ke BPN Kabupaten Belitung. Hadir acara tersebut Staf dari Wakil Kementerian ATR/Kepala BPN jakarta, Kuasa Hukum kami. Sedangkan dari Direktur PT BRI dan Direktur PT GFI tidak hadir. Namun belum didapatkan Hasil pertemuan mediasi pertama ini.
Undangan mediasi yang kedua adalah, pada tanggal 7 September 2023, Ahli waris dari Bapak Mat Jasan bin Paseh yaitu Matdin dan Mayani serta Edy Supandi, hadir lagi. Sedangkan dari Direktur PT BRI dan Direktur PT GFI tidak hadir. Namun mediasi kedua ini juga tidak ada hasil pertemuan.
Selanjutnya, lagi-lagi di Mediasi ketiga, Pada Tanggal 27 Oktober 2023, BPN Belitung mengundang kembali pihak terkait. Dalam pertemuan itu, hadir Ahli waris dari Bapak Mat Jasan bin Paseh yaitu Matdin dan Mayani serta Edy Supandi. Sedangkan dari Direktur PT BRI dan Direktur PT GFI tidak hadir. Namun tidak ada keputusan dari hasil pertemuan tersebut.
Sayangnya, hingga dari tanggal 27 oktober 2023 hingga Februari 2024 belum memberikan Keputusan dari Mediasi yang diadakan sebanyak tiga kali tersebut.
BISA DiBATALKAN
Edy Supandi menilai bahwa terkait telah diterbitkan dengan SHGB BPN untuk Jangka waktu 30 tahun atas nama PT GFI atas sebidang tanah di Kabupaten Belitung, dengan SK BPN provinsi Babel Nomor 18/ HGB/BPN.19/2013 dinilai cacat demi hukum.
“Pada poin yang KESEPULUH terdapat Apabila di Kemudian ternyata terdapat Kekeliruan / terdapat Bukti yang dipalsukan atau Keterangan pemohon tidak Sesuai dengan Data yang ada atas tanah dimaksud atau tanahnya adalah aset instansi Pemerintah , maka surat Keputusan ini batal demi hukum.,” katanya.
Edy Supandi mengungkapkan bahwa bila hal ini tidak tuntas akan mengadukan masalah ini kepada PRESIDEN RI agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“BPN hingga Februari 2024 belum memberi keputusan hasil keputusan mediasi ,” katanya.
Meski demikian sempat dipertanyakam ke BPN terkait hasil mediasi, namun kata pihak BPN masih dalam proses dibahas. “Belum pak, masih akan dibahas lebih lanjut dengan pak kakan ” kata Edy menirukan ucapan pihak BPN Belitung melalui kasi bagian sengketa, lewat via Whatapps Messengger.*