TANJUNGPANDAN: Anggota DPRD Kepulauan Provinsi Kepulauan Babel Hellyana SH gelar kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 provinsi Babel tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), yang bertempat di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan, pada Sabtu 11 Desember 2021.
Acara kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber M. Haris dari Sekwan DPRD Babel, yang dihadiri perwakilan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, majelis taklim serta para undangan.
Secara umum, anggota DPRD Babel Hellyana SH sampaikan bahwa kegiatan penyebarluasan perda tentang kawasan tanpa rokok ini merupakan salah satu dari sekian perda yang dibuat pemerintah provinsi babel yang sudah ditetapkan oleh DPRD Babel.
Adapun penyebarluasan peraturan daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung yang dimaksud adalah perda No. 2 Tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Rokok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui penyebarluasan perda ini nantinya, kata Hellyana, masyarakat semakin paham akan aturan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda KTR diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok bagi masyarakat.
Hal itu, katanya agar dapat dipatuhi dan tidak merokok pada areal publik, sebab sudah ada Perda yang melarang. “Intinya Pemprov Babel bersama DPRD Provinsi Babel membuat perda itu untuk kesehatan kita besama,” tambah Hellyana.*