APAKAH ARTI “PROTOKOL” ?

Saya mengamati selama terjadinya pandemik virus korona atau Covid 19 banyak timbul istilah-istilah baru. Seperti Protokol, New Normal, Sosial Distancing, Pembatasan Sosial dan sebagainya.

Sebagai seorang yang mengetahui ilmu hukum, maka dalam kesempatan ini, saya ingin sedikit berbagi mengenai istilah “Protokol”.

Beberapa waktu lalu, ada seorang teman bernama Daniel bertanya pada saya:

“Pak Kurnianto, apakah sama Protokol itu dengan Peraturan?”

“Pak Daniel, sebetulnya sama, tapi Protokol itu berhubungan dengan internasional” jawab saya dengan ringan.

“Kenapa tidak menggunakan istilah Peraturan saja pak Kurnianto?” cetusnya lagi

“Karena WHO menyebutnya dengan Protokol, maka Pemerintah Indonesia, mengadopsi kata” Protokol” itu.

Jadi dalam hukum internasional, “Protokol” adalah surat-surat resmi yang memuat perundingan, persetujuan dan sebagainya yang bersifat internasional.

Demikian sedikit tulisan saya. Semoga pandemik covid 19 cepat berlalu, dan kita dapat hidup normal kembali.

Jaga selalu kesehatan anda, karena kesehatan adalah hal yang utama dalam hidup ini.

Jakarta, 16 Juni 2020
Kurnianto Purnama, SH,MH.