Arahan Ketua Partai Wajib Hadir Daftarkan Calon, Beliadi Berpendapat Lain

MANGGAR: Ketua DPC Gerindra Beltim Beliadi SIP sebut pihaknya berkeberatan ada kewajiban pimpinan partai /ketua partai di tingkat kabupaten, yakni ketua DPC atau DPD “wajib” hadir saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tahapan Pilkada Beltim 2020.

“Saya pikir pernyataan arahan ini dinilai tidak luwes dalam mengartikan peraturan,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Beltim, Beliadi, Jumat (4/9/2020) guna menanggapi arahan Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Rizal, ST, agar pimpinan partai di tingkat kabupaten, yakni ketua DPC atau DPD “wajib” hadir saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tahapan Pilkada Beltim 2020.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dirinya keberatan dengan arahan “wajib” yang disampaikan Rizal bukanlah tanpa alasan. Sebab, sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Babel, dirinya memiliki tugas yang menyangkut aspirasi dewan dan masyarakat.

Seperti diketahui, pasangan bakal calon Bupati Beltim dengan tagline Berakar (Bersama Aan – Khairil Merakyat) yang didukung dan diusung Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Gerindra direncanakan akan datang ke kantor KPU Beltim dan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim di Pilkada Serentak 2020 pada Minggu (6/9/2020).
Untuk diketahui, tambah Beliadi, sebagai tugas kedewanan menjadi tanggung jawab harus dipenuhi sebagai wakil rakyat.

“Jadi pada hari Minggu (6/9/2020) pagi, jadwal aku seharusnya berangkat ke Jakarta, sorenya harus ke Pangkalpinang atau Senin (7/9/2020). Karena tidak ada pesawat langsung yang ke Pangkalpinang,” jelasnya.

Beliadi sebut bahwa dirinya membeberkan alasan ketidakhadirannya pada pendaftaran pasangan Berakar nanti karena adanya tugas kedewanan di DPRD Provinsi Babel.

“Sebenarnya ini (tidak hadir di DPRD Babel) tidak masalah, paling-paling aku dianggap kawan-kawan fraksi yang ada di DPRD provinsi tidak konsisten, karena tidak ikut bersama-sama memperjuangkan hak-hak dewan dan hak-hak masyarakat dalam memberikan tanggapan dan kajian serta masukan terhadap lahirnya Perpres 33 tahun 2020,” ujarnya.

Simalakama, menyadari arahan “wajib” Ketua KPU Beltim sementara dirinya harus berangkat ke Pangkalpinang, maka Beliadi pun berpandangan lain soal aturan tersebut.

“Setelah aku baca peraturannya, ternyata tidak ada yang mewajibkan ketua di tingkat kabupaten wajib hadir untuk menyerahkan dokumen pencalonan bupati, walikota atau ketua di tingkat provinsi wajib hadir untuk menyerahkan administrasi atau dokumen pencalonan gubernur. Nah, namun mereka (KPU Beltim) tetap bersikeras, katanya berkas akan ditolak kalau ketua DPC tidak hadir,” beber Beliadi.

Beliadi sampaikan bahwa dalam aturan tersebut memang mewajibkan pengurus partai pengusung dan pendukung wajib hadir.

“Pengurus ini kan 1 (satu) orang yang hadir dianggap pengurus, 10 (sepuluh) orang yang hadir dianggap pengurus, atau 100 persen hadir dari tingkat Ranting sampai DPC adalah pengurus. Jadi pengurus yang wajib hadir, bukan(spesifik) pada ketua kabupaten atau ketua provinsi dalam pengusungan bupati, walikota,” urainya.

Beliadi ungkap soal “Wajib” hadir tidak disebutkan spesifik. Namun menurutnya KPU tetap berkeras dengan sudut pandang mereka.

“Kawan-kawan KPU (KU Beltim, Red) ini mungkin berbeda dalam mengartikan peraturan, karena itu kan bahasanya pengurus, dan pengurus itu kan bisa diwakilkan. Karenanya tidak harus semua pengurus hadir, tidak harus ketua hadir secara fisik, yang penting kan fisik pendaftaran dalam bentuk surat, tanda tangan, dan format-format itu kan dianggap sudah memenuhi unsur hukum dan sudah bisa diterima,” ujar Beliadi.

Namun demikian, Beliadi akan mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut. Apakah hadir di provinsi sebagai ketua fraksi dan menandatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan hak-hak dewan dan hak-hak masyarakat, karena hari Selasa sudah diserahkan ke Mendagri atau hadir mengikuti arahan KPU untuk “wajib” datang saat menyerahkan berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Burhanudin dan Khairil.

Bukan hanya itu saja. Sikap pandangan juga berbeda dalam mengartikan aturan juga sempat terjadi belum lama ini.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumya, salah satu Komisioner KPU Beltim pernah menjelaskan bahwa apabila ada calon bupati ternyata positif mengidap Covid-19, maka akan batal sebagai calon. Alasannya karena waktunya tidak cukup.

Namun baru-baru ini, Ada juga pandangan dari Komisioner KPU yang menyebutkan bahwa tidak masalah jika ada salah satu calon yang diketahui mengidap virus corona, dan tetap sah. Hal ini dikarenakan masih ada waktu, yakni sebanyak 20 hari sejak masa pendataran hingga penetapan calon.

“Jadi tetap bisa mencalonkan diri, bahkan boleh dalam bentuk virtual, tetap sah, pencalonan diterima sebagai calon,” tukasnya.

Dengan beberapa pernyataan dari beberapa bersumber dari KPU tersebut, maka Beliadi berpendapat berharap
mudah-mudahan tidak sempit memahami dan mengartikan aturan yang akan dipakai dalam berdemokrasi.*