Babinsa Desa Kacang Butor, Sertu Suprapto Hadiri Mediasi dan Klarifikasi Kepemilikan Lahan di Desa Kacang Butor Berjalan Kondusif

Upaya mediasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di wilayah Kecamatan Badau.

BADAU: Bertempat di Kantor Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, telah dilaksanakan kegiatan mediasi dan klarifikasi terkait kepemilikan lahan yang berada di Dusun Kepayang, Rabu (22/4) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Badau, Kepala Desa Kacang Butor, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Dusun Kepayang. Babinsa Desa Kacang Butor, Sertu Suprapto, turut hadir dalam upaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Permasalahan bermula dari laporan warga atas nama Bapak Rusdi yang mempertanyakan keabsahan surat tanah dan proses jual beli lahan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya oleh Bapak Padil. Dalam klarifikasinya, Bapak Padil mengaku telah membeli lahan seluas 2 hektar dari almarhum orang tua Bapak Rusdi dengan nilai Rp15.000.000, di mana baru dibayarkan sebesar Rp2.000.000 dan sisanya direncanakan dilunasi pada awal Mei mendatang.

Selain itu, terungkap pula bahwa Bapak Padil telah menjual kembali lahan seluas 4 hektar kepada pihak lain atas nama Bapak Akang, dengan menggunakan surat tanah atas nama Bapak Rusdi. Sementara itu, Bapak Rusdi menegaskan tidak pernah membuat ataupun menyetujui surat tersebut. Peristiwa ini diketahui telah berlangsung sekitar 10 tahun yang lalu.

Melalui pendekatan persuasif, komunikasi humanis, dan musyawarah secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya dapat dipertemukan untuk mencari solusi terbaik terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Upaya mediasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di wilayah Kecamatan Badau.*