PANGKALPINANG – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bangka Selatan melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel pada Senin (3/10) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan daerah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Harun menekankan perlindungan hukum terhadap kebudayaan daerah, termasuk pelestarian budaya daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang perlu didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kakanwil Harun berharap pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam melestarikan kebudayaan daerah di era modernisasi. Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Abu Ahiri, mengatakan bahwa Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Bangka Selatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bangka Selatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait penetapan Objek Cagar Budaya serta perlindungan kebudayaan. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur empat ruang lingkup utama, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Iqbal juga mengingatkan bahwa Cagar Budaya memiliki peran penting dalam melestarikan warisan budaya yang bersifat kebendaan. Proses penetapan Cagar Budaya merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Keputusan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan anggota DPRD Bangka Selatan serta perwakilan dari Kemenkumham Babel.*