TANJUNGPANDAN: Bacaleg (Bakal calon legislatif) Provinsi khususnya dari Belitung mengeluhkan adanya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus pembuatannya di polda Bangka Belitung. Pembuatan SKCK tersebut berdasarkan aturan dari pihak kepolisian bahwa untuk pembuatan SKCK bacaleg provinsi itu dipolda, polres hanya mengeluarkan rekom untuk pengurusan ke polda.
Hal ini sangat menyulitkan bagi bacaleg provinsi babel karena pembuatannya harus melintasi pulau dikarnakan provinsi kepulauan Babel terpisah dari dua pulau sedangkan keberadaan polda babel ada di pulau bangka dan agak sangat terbebani dalam pembuatan skck ke polda yang provinsi di kepulauan Provinsi Babel.
“Kalau bisa kenapa tidak di Belitung saja pembuatan SKCK melalui polres Belitung, walaupun pembuatan SKCK ini khusus untuk dari bacaleg Provinsi adalah kewenangan dari kepolisian, khususnya di Polda Babel, “katanya seperti disampaikan kepada media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Belitung Soni Kurniawan SH melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, SH yang dikonfirmasi media terkait dengan skck betul adanya terlepas di dalam persyaratan tidak ada diatur namun SKCK ini sangat berguna untuk membuat surat dari pengadilan sebagai salah satu syarat adalah harus ada skck tersebut.
“Maka untuk pembuatan skck yang di kepolisian terkait bahwa skck untuk bacaleg prov di polda babel itu kewenangan atau aturan yang dikeluarkan dari pihak kepolisian. Kami dari KPU kabupaten Belitung tidak masuk dalam ranah aturan yang di keluarkan dari pihak kepolisian untuk pembuatan SKCK tersebut. Tapi kami nantinya akan berkoordinasi dengan polres Belitung terkait SKCK bacaleg prov tersebut,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan tahapan pencalegan, Aris menambahkan bahwa pengumuman pencalegan anggota DPR RI DPRD PROV/DPRD Kabupaten / kota telah dimulai 24 April hingga 30 April 2023 serta dapat dilihat dilaman website KPU kabupaten belitung yang isinya berbagai persyaratan yang harus dimiliki oleh bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/kota.
Sedangkan tahap pendaftaran akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Dan untuk tanggal 14 Mei dibuka pukul 08.00 pagi hingga pukul 23.59 yang bertempat di Kantor KPU Belitung,”katanya.*